Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»RDP Ke-3 Sengketa Lahan Warga Handil Bakti, PT IPC Akhirnya Serahkan Dokumen Kepemilikan
    DPRD Samarinda

    RDP Ke-3 Sengketa Lahan Warga Handil Bakti, PT IPC Akhirnya Serahkan Dokumen Kepemilikan

    Adit MustafaBy Adit MustafaAgustus 13, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Sengketa lahan antara warga Kelurahan Handil Bakti, Palaran dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Samarinda pada Selasa (13/8/2024). Pertemuan ini merupakan kali ketiga kedua pihak bertemu untuk mencari solusi atas sengketa lahan seluas 14 hektare yang menjadi klaim kedua belah pihak. Meski dokumen kepemilikan lahan dari PT IPC akhirnya diserahkan, penyelesaian sengketa ini masih jauh dari selesai.

    Dalam pertemuan ketiga ini, PT IPC akhirnya menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yang sebelumnya tidak pernah mereka tunjukkan. Penyerahan dokumen ini dianggap sebagai langkah penting, mengingat pada dua pertemuan sebelumnya, PT IPC belum dapat membuktikan kepemilikan mereka atas lahan yang disengketakan. Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menganggap penyerahan dokumen ini sebagai awal yang baik untuk memeriksa lebih lanjut apakah ada tumpang tindih klaim lahan antara warga dan perusahaan.

    Namun, meski dokumen tersebut telah diterima, Joha menegaskan bahwa keputusan akhir belum bisa diambil. “Sekarang kita sudah ada dokumen dari perusahaan, tinggal kita cek sama-sama apakah dokumen dari warga dan perusahaan tumpang tindih atau tidak,” kata Joha.

    Jika terdapat tumpang tindih, jalan menuju penyelesaian melalui pengadilan atau mediasi lain masih terbuka.

    Sebagai fasilitator, DPRD Samarinda berusaha untuk mencari solusi damai dalam sengketa ini. Namun, Joha Fajal mengingatkan bahwa DPRD bukan lembaga pengadilan dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebenaran klaim kepemilikan lahan. DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan bukti yang ada.

    “Kami harapkan dari pihak perusahaan ada kesepakatan yang bisa dilaksanakan,” tambah Joha.

    Ia menekankan pentingnya solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Jika kesepakatan tidak tercapai, masing-masing pihak dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

    Teks: Kuasa hukum warga Paulinus Dugis

    Warga Kelurahan Handil Bakti, melalui kuasa hukumnya Paulinus Dugis, tetap berpegang pada klaim bahwa lahan yang disengketakan adalah milik mereka. Paulinus menyoroti bahwa warga tidak pernah menerima kompensasi atas pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT IPC pada tahun 2006. Hal ini menambah kerumitan sengketa, mengingat perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dan kini berada dalam penguasaan mereka.

    “Sampai sekarang, warga tidak menerima pembebasan oleh siapapun, termasuk oleh perusahaan,” tegas Paulinus.

    Hal ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan keabsahan proses pembebasan lahan yang dilakukan hampir dua dekade lalu.

    Jika mediasi yang difasilitasi oleh DPRD tidak menghasilkan kesepakatan, tidak menutup kemungkinan sengketa ini akan dibawa ke jalur hukum. Paulinus Dugis juga tidak mengelakkan hal ini, terutama setelah mengetahui bahwa saham mayoritas PT IPC dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bisa menambah dimensi baru dalam sengketa, mengingat keterlibatan negara dalam kepemilikan perusahaan.

    “Semua permasalahan itu ada potensi akan ke sana (pengadilan),” ujar Paulinus

    Dengan dokumen kepemilikan dari PT IPC yang baru diserahkan, pertemuan lanjutan akan diadakan untuk memeriksa bukti-bukti tersebut dan mencari titik temu antara kedua belah pihak. Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai, pengadilan menjadi opsi terakhir untuk menyelesaikan sengketa ini.

    Joha Fajal Paulinus Dugis PT IPC RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.