Insitekaltim,Samarinda – Memasuki tahun politik 2024, atmosfer politik di Kalimantan Timur kian memanas. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal calon gubernur (bacagub) di sejumlah angkutan kota (angkot) di Samarinda mulai marak, meski pelaksanaan kampanye baru akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024. Fenomena ini mencerminkan antusiasme dan persaingan di antara calon kepala daerah, tetapi juga menimbulkan perdebatan terkait aturan dan etika kampanye.
Pemasangan stiker kampanye di angkot menjadi strategi jitu bagi bacagub untuk meraih perhatian publik. Dengan biaya pemasangan yang terjangkau, mulai dari Rp80.000 hingga Rp100.000 per bulan, angkot-angkot di Samarinda kini menjadi media bergerak yang efektif. Stiker pasangan Bacagub Kaltim, Rudy Mas’ud-Seno Aji, misalnya, dapat dengan mudah terlihat di berbagai penjuru kota. Wajah mereka terpampang jelas di kaca belakang angkot, disertai moto “GEMAS” yang berarti “Generasi Emas Untuk Kaltim Bersinar”.
Meskipun antusiasme tinggi, sorotan muncul terkait kepatuhan terhadap aturan kampanye. Kampanye resmi baru akan dimulai pada 25 September 2024, sehingga pemasangan stiker sebelum tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Daini Rahmat menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat melakukan penertiban stiker bacalon Pilkada 2024 karena tahapan penetapan pasangan calon belum dimulai.
“Pertama, belum ada penetapan pasangan calon ya. Jadwalnya kan nanti di Bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu, adalah orang-orang yang hendak masuk dalam proses pencalonan,” kata Daini pada acara Konsolidasi Bawaslu bersama Media di Setiap Hari Coffee, Selasa (30/7/2024) malam.
Daini juga menambahkan bahwa penertiban stiker bacalon pilkada di angkot masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Itu masih wewenang pemerintah daerah, kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang,” ujarnya.
Di ibu kota Provinsi Kaltim sendiri, ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Meskipun demikian, praktik pemasangan stiker kampanye di angkot tetap marak, menunjukkan tantangan dalam penegakan aturan.
Memasuki masa kampanye resmi, peran Bawaslu akan semakin vital dalam mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker di angkot. Setelah penetapan resmi pasangan calon oleh KPU, Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk memastikan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pilkada 2024 di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial dan tantangan dalam penegakan regulasi. Kampanye yang kreatif dan efektif harus tetap mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang adil dan tertib. Bawaslu dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan hal ini, sehingga pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.
“Nanti pada saat memasuki masa kampanye, di situlah kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu, karena itu sudah penetapan paslon yang akan berkontestasi,” ucap Daini Rahmat.