Insitekaltim,Samarinda – Fitran alias Petruk (34) yang terjerat kasus penikaman usai bercekcok dengan Wahyudi(27) akhirnya berhasil dibekuk di Sangatta, Kutai Timur. Pelaku diamankan oleh Polsek Samarinda Sebrang Sabtu (20/4/19) sekitar pukul 01.00 wita dini hari.
Kasus penikaman yang melibatkan Fitran sebagai pelaku didasari atas perselisihan usai bermain kartu dengan korban, Kamis (18/4/19) di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Sengkotek, dan berakhir dengan 6 tusukan pada tubuh korban.
Awalnya pelaku, merasa sudah dicurangi saat bermain kartu menuduh korban berbuat curang, namun korban tidak terima dan terjadilah percekcokan. Menghindari cekcok yang semakin memanas pelaku berusaha pergi namun dikejar korban yang membawa sebuah badik.
Korban menyerang pelaku namun berhasil dihindari pelaku yang memiliki dasar bela diri tekwondo, pelaku akhirnya berhasil merebut badik dari tangan korban, dengan kondisi yang juga ikut kalap pelaku akhirnya menikam korban sebanyak 6 kal, 2 tusukan di dada kiri, 1 tusukan dibawah ketiak, 2 tusukan di lengan kiri serta 1 tusukan dibagian belakang paha kanan korban.
“Korban ini menyerang dengan membabi buta, kemudian pelaku emosi dan badik milik korban direbut dan pelaku langsung menikam korban sebanyak 6 kali. Karena panik pelaku langsung pergi naik menggunakan perahu cas ke Sungai Mahakam kemudian ditambatkan dipinggir Sungai dan ternyata dia kabur ke Sangatta dan diamankan disana,” terang Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko Widodo.
Korban yang sekarat di larikan ke RS I.A Moeis namun sayangnya korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal sekitar pukul 23.00 wita.
Untuk perbuatannya pelaku akan dijerat dengan 338 tentang pembunuhan serta pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara (faris)