Insitekaltim,Samarinda – Bea dan Cukai Samarinda bersama Rumah Penyitaan Benda Sitaan (Rupbasan) Samarinda melakukan pemusnahan barang sitaan negara berupa minuman keras dan rokok ilegal, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan.
Pemusnahan ini menandai sinergi kuat antara instansi dalam upaya menjaga dan mengamankan barang sitaan negara, sekaligus memperkuat visi dan misi untuk menciptakan hukum yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat.
Pemusnahan barang sitaan negara seperti minuman keras dan rokok ilegal adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan negara.
Praktik ini tidak hanya menghilangkan barang-barang ilegal dari peredaran, tetapi juga mengirim pesan tegas kepada pelaku kejahatan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.
Kolaborasi antara berbagai instansi, seperti yang ditunjukkan oleh Bea dan Cukai Samarinda dan Rupbasan Samarinda, memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mencegah penyebaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari menekankan pentingnya kolaborasi antara Rupbasan Samarinda dan Bea Cukai Samarinda. Kerja sama ini mencerminkan upaya bersama untuk mencapai target visi dan misi Kemenkumham dalam menegakkan hukum yang berkualitas.
“Terima kasih atas kolaborasi yang terjalin antar-Rupbasan Samarinda bersama Bea dan Cukai Samarinda. Hal ini tentunya adalah salah satu target visi dan misi instansi kita menyukseskan program pimpinan,” ujar Heri Azhari.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda Nurtjahjo Budidananto juga mengapresiasi sinergi ini. Ia menyatakan bahwa kolaborasi dengan UPT Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur merupakan contoh nyata sinergi yang sangat baik dalam penegakan hukum.
“Ini hasil kolaborasi kita bersama (Rupbasan Samarinda dan Bea dan Cukai). Ini merupakan sinergi yang sangat baik,” tuturnya.
Kepala Rupbasan Samarinda Ari Yuniarto menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga dan merawat barang sitaan negara sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan dukungan penuh dari Bea Cukai, Rupbasan Samarinda memastikan bahwa barang-barang sitaan negara diamankan dengan baik, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien.
“Terima kasih kepada Bea Cukai yang mempercayakan kepada kita dalam menitip barang sitaan negara,” ucap Ari Yuniarto.
Kegiatan pemusnahan ini juga melibatkan berbagai instansi lainnya seperti Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan Samarinda, Kantor Pajak di wilayah Kota Samarinda dan Tenggarong serta perusahaan ekspedisi seperti JNE, TIKI, NINJA dan ID Express.
Partisipasi luas ini menunjukkan dukungan penuh dari berbagai pihak dalam upaya menjaga hukum dan ketertiban di masyarakat.
Pemusnahan barang sitaan negara merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.
Melalui sinergi yang kuat antara berbagai instansi, upaya ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Mewakili seluruh jajaran Rupbasan Samarinda, kami berkomitmen tegas untuk membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas menjaga dan merawat serta mengamankan barang sitaan negara sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Ari Yuniarto