Insitekaltim,Samarinda – Maraknya kasus judi online di Kalimantan Timur memicu respons tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal.
Ia menegaskan bahwa pemahaman literasi digital yang baik adalah kunci untuk menghindarkan masyarakat dari jerat kasus judi online yang semakin meresahkan.
Diskominfo Kaltim aktif melakukan sosialisasi untuk memperkuat literasi digital masyarakat demi menghindari berbagai kejahatan siber, termasuk judi online, pornografi dan penyebaran hoaks.
Faisal menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir ribuan situs judi online sebagai langkah konkret pemberantasan.
“Kita terfokus di kementerian. Daerah tidak bisa berbuat banyak untuk meng-cut karena kewenangan ada di pusat. Kemenkominfo yang bisa memblokir dan memutus jalurnya,” ujarnya saat hadir sebagai narasumber dalam Siaran Halo Kaltim di RRI Pro 1 Samarinda bertema “Waspadai Maraknya Judi Online”, Senin (24/6/2024).
“Network Access Provider (NAP) situs judi online juga sudah banyak diputus oleh Kominfo. Tapi ya begitu, diputus satu tumbuh seribu,” sambung Faisal.
Faisal menekankan bahwa pesatnya transformasi digital turut andil dalam peningkatan kasus judi online. Oleh karena itu, membekali masyarakat dengan pemahaman literasi digital menjadi sangat penting untuk menghindari dampak negatif dari digitalisasi.
“Digitalisasi ini keniscayaan. Jadi jangan sampai karena kasus judi online lalu kita meninggalkan digital. Yang perlu kita lakukan adalah memasifkan pemahaman literasi digital agar banyak orang bisa mengambil manfaat dan nilai positif ketimbang hal negatifnya,” tambah Faisal.
Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi dengan nilai Indeks Literasi Digital tertinggi di Indonesia, menempati peringkat tiga nasional pada survei Indeks Literasi Digital Tahun 2021 dan 2022.
Kaltim juga berada pada posisi empat nasional sebagai daerah Paling Digital di Indonesia pada Indeks Masyarakat Digital (IMD) 2022.
“Jadi tingkat literasi masyarakat kita bagus. Walaupun ada kasus satu dua, tapi masih banyak yang mengambil manfaat,” jelas Faisal.
Selain literasi digital, memperkuat pemahaman agama juga dianggap penting untuk membentengi diri dari hal-hal yang merugikan. Faisal menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, judi merupakan perbuatan yang diharamkan.
“Judi itu haram! Apapun bentuknya. Mau namanya itu judi online, judi daring, bahkan judi konvensional, hukumnya sama. Haram!” tegas Faisal.
Diskominfo Kaltim siap menerima laporan dan menampung aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada Kemenkominfo dalam upaya pemberantasan judi online.