Insitekaltim,Balikpapan – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak privasi individu di Indonesia.
Dengan perkembangan teknologi yang pesat, pelanggaran terhadap PDP juga memicu perhatian lebih besar terhadap penegakan hukum terkait.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Sosialisasi UU PDP di Hotel Golden Tulip, Balikpapan pada Kamis (20/6/2024).
Faisal menjelaskan bahwa UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mencakup berbagai ketentuan terkait data pribadi.
“UU PDP mengatur empat jenis perbuatan yang dilarang, yaitu memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan atau menggunakan data pribadi tanpa hak serta membuat atau memalsukan data pribadi,” jelas Faisal.
“Pelanggaran terhadap UU PDP tidak bisa dianggap enteng,” tambahnya.
Faisal mengemukakan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan dapat mencapai miliaran rupiah, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi.
“Salah satu sanksinya sudah kekinian. Hukumannya bukan jutaan lagi, miliaran. Ada yang Rp4 miliar, ada yang Rp5 miliar. Hukuman ini bertujuan agar masyarakat takut dan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan yang melanggar perlindungan data pribadi,” tegasnya.
Proses penyusunan UU PDP melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakan waktu yang panjang dan melewati tahapan yang rumit. Namun, dengan keseriusan dan dukungan berbagai pihak, UU ini akhirnya disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Ini termasuk rancangan undang-undang (RUU) yang paling panjang dan cukup lama prosesnya di Indonesia dan sudah disetujui serta ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo,” tutur Faisal.
Dalam kesempatan ini, Faisal mengajak semua pihak untuk lebih memahami pentingnya melindungi data pribadi. Sosialisasi UU PDP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menghormati hak privasi di era digital yang semakin maju.
Dengan UU PDP yang kini telah berlaku diharapkan masyarakat Indonesia semakin waspada dan bertanggung jawab dalam mengelola data pribadi mereka, guna mencegah penyalahgunaan dan melindungi privasi di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
“Ini adalah keinginan masyarakat kita. Di DPR RI sudah dibahas terus dan kita mendesak agar ini segera disahkan. Mari kita berhati-hati dan menjaga data pribadi kita. Jangan menyalahkan orang lain jika kita sendiri tidak bisa menjaga data kita,” serunya.