
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi dalam diskusi bersama pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Rohim menjelaskan perlunya pembinaan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM terkait adanya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku UMKM diberikan batas waktu sampai Oktober 2024 untuk segera melakukan sertifikasi halal dan higienis.
Namun setelah berdiskusi bersama tiga perwakilan UMKM, satu di antaranya tidak mengetahui bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang diikat oleh undang-undang. Bahkan ketiga perwakilan UMKM tersebut tidak mengetahui adanya sertifikasi higienis.
Rohim menyebutkan apabila para pelaku UMKM tidak segera mengurus sertifikasi maka akan terkena sanksi yang berimbas pada matinya UMKM tersebut. Untuk itu, penting bagi pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Kalau tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi. Jadi UMKM kita harus siap” ujarnya di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (6/6/2024).
Sosialisasi dan edukasi ini harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Dikarenakan Salah satu alasan mengapa banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui adanya UU Jaminan Produk Halal adalah kurang terstruktur sistematis dan masifnya sosialisasi serta edukasi.
Apalagi, kebanyakan pelaku UMKM yang aktif datang ke kelurahan atau pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh pemerintah merupakan orang yang sama, sehingga dirasa sosialisasi dan edukasi ini tidak akan tersampaikan secara merata.
“Yang datang ke situ atau yang tahu cuma orang atau pelaku UMKM itu-itu saja jadi ini tidak merata,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Anggota Komisi II DPRD Samarinda ini menyampaikan saran untuk dihadirkannya satu perwakilan di tiap RT atau kelurahan untuk menjadi media sosialisasi dan edukasi bagi para pelaku UMKM di lingkup terkecil se-Samarinda.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta seluruh pemangku kepentingan saling bahu membahu untuk menyosialisasikan dan mengedukasi serta memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM agar segera melakukan sertifikasi halal dan higienis bagi produk mereka.
Harapannya, seluruh UMKM di Kota Samarinda dapat terbina secara merata supaya terus maju dan berjaya guna bersama-sama membangun ekonomi daerah.