Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 5.013 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan 50 pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam acara pelantikan yang berlangsung di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (30/4/2024) itu, Akmal menekankan pentingnya pelantikan dan pengambilan sumpah yang banyak melibatkan tenaga kependidikan, guru dan tenaga kesehatan yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.
“Kita ucapkan selamat kepada mereka yang telah diambil sumpahnya. Khusus P3K, mereka adalah tenaga yang sudah lama mengabdi di tempat masing-masing,” tutur Akmal Malik.
Lebih lanjut, Akmal mengingatkan para pegawai P3K dan pejabat yang baru dilantik untuk memaknai sumpah dan janji mereka sebagai kewajiban yang harus diingat dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
“Saran saya, diingat kembali sumpah dan janjinya itu,” tekan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu.
Akmal menjelaskan bahwa tujuan dari program P3K adalah untuk memberikan kesetaraan bagi tenaga honorer dengan aparatur sipil negara (ASN), memastikan hak-hak mereka terpenuhi tanpa ada yang digadaikan ke bank.
“Sehingga dapat dipastikan hak-hak mereka. Jangan sampai haknya digadaikan ke bank,” tutur birokrat kelahiran Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Akmal juga mengingatkan pentingnya janji dan sumpah tersebut, yakni setia kepada NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas dan mengutamakan pelayanan publik.
“Bahkan, jika perlu janji dan sumpah itu dilaminating. Artinya, jangan hanya haknya saja yang dilaminating,” tegas Akmal.
Peraih gelar Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini juga berharap para pegawai dapat melaksanakan hak dan kewajiban mereka dengan baik, seperti mengajar dengan lebih rajin dan memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih semangat.
“Semoga apa yang dilakukan mendapat berkah,” harap Akmal Malik.
Kepada pejabat administrator dan pengawas, Akmal menegaskan bahwa rotasi atau mutasi pegawai bukanlah bentuk sanksi, melainkan kebutuhan organisasi yang harus dipahami dengan bijak oleh setiap ASN.
“Pimpinan berhak melakukan rotasi, tentu sesuai kebutuhan organisasi,” tandas Akmal.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.