Insitekaltim,Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda tengah menggarap inovasi baru dalam upaya meningkatkan pelayanan kebersihan di Kota Tepian.
Salah satunya adalah melalui program jemput bola sampah yang akan dijalankan di setiap rumah warga.
Tujuan dari program ini adalah untuk mengatasi permasalahan penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) yang seringkali menjadi keluhan masyarakat.
Dengan adanya program jemput bola ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah serta meningkatkan kebersihan lingkungan secara keseluruhan.
Namun, layanan ini tidak akan disediakan secara cuma-cuma. DLH Samarinda akan memberlakukan pungutan biaya sebesar Rp30 ribu per bulan kepada warga yang menggunakan layanan ini. Meskipun demikian, pungutan ini tetap dianggap sebagai langkah positif oleh sebagian pihak.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar menyambut baik rencana kerja DLH Samarinda ini. Ia mengapresiasi semangat dan niat baik dari pihak DLH dalam menghadirkan inovasi pelayanan kebersihan tersebut.
Namun demikian, Anhar juga menyoroti dua hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut terkait program ini.
Pertama, Anhar menekankan pentingnya memperhatikan aspek retribusi agar pungutan biaya yang diberlakukan tidak membebani masyarakat. Selanjutnya, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan implementasi program ini dapat berjalan dengan optimal.
“Semangat dan niatnya bagus, tapi terkadang tidak semudah apa yang kita ucapkan. Utamanya dalam hal mengimplementasikan sebuah kebijakan,” ujar Anhar pada Kamis (21/3/2024).
Melihat layanan yang ada saat ini dirasa masih kurang maksimal. Oleh karenanya, Anhar menyatakan kekhawatirannya terkait kemungkinan pemberlakuan retribusi sebesar Rp30 ribu per bulan yang dapat dirasakan memberatkan bagi sebagian masyarakat.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar penerapan program jemput bola sampah ini dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan semua aspek terkait, termasuk cara kerja layanan serta sumber daya manusia (SDM) yang akan terlibat.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengajak pemerintah dan DPRD untuk duduk bersama guna menyusun peraturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum bagi program ini.
Dengan demikian, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lebih efektif tanpa menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat Kota Tepian.
“Jadi, kami mengajak pemerintah duduk bareng-bareng dengan DPRD. Kalau mau dibuatkan peraturan daerahnya sehingga ada landasan hukum. Jadi, jangan sampai berdasarkan selera saja,” tegas Anhar.