
Insitekaltim,Samarinda – Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) ikut menjadi bagian dari Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis. Raperda itu mulai dibahas oleh Pansus II DPRD Kota Samarinda bersama pihak terkait di lingkup pemerintah kota (pemkot).
Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menyatakan bahwa masalah RPH dan RPU menjadi perhatian serius dalam upaya memastikan produk halal di Kota Samarinda.
“Memang tidak mungkin akan bisa diterbitkan sertifikat halal kalau ada komponen dalam produk itu yang tidak halal,” ujarnya
“Salah satunya supaya komponen itu halal misalnya ayam unggas, dia harus ayam yang disembelih di RPU yang sudah terstandarisasi halal itu,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah RPH RPU akan dituangkan dalam Raperda tersebut, Rabu (20/3/2024).
Rohim juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan ayam halal. Terutama terkait dengan kemampuan produksi dengan jumlah permintaan.
“Masalahnya adalah kebutuhan ayam itu mencapai 50 ribu ekor per hari, sedangkan kapasitas RPU saat ini hanya bisa memenuhi sekitar 5-10 ribu, jadi itu bisa dipastikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menilai RPU perlu dimasukkan dalam draft raperda agar keberadaannya mendapatkan perhatian lebih besar. Tidak hanya memenuhi kapasitas produksi, namun juga memperkuat citra Kota Samarinda sebagai kota yang peduli terhadap kehalalan produk.
“Jadi memang RPU itu akan menjadi salah satu item yang harus dimasukkan dalam raperda, entah itu dibatasi dalam bentuk fasilitas atau apapun. Tapi yang jelas, itu mengarahkan agar segera dibuat RPU yang bisa memenuhi kebutuhan yang 50 ribu per hari,” tegasnya.
Dalam konteks ini, pemenuhan kebutuhan ayam halal menjadi fokus utama demi menjaga standar produk di Kota Samarinda. Untuk itu, DPRD Kota Samarinda berkomitmen mengambil langkah-langkah konkret dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Upaya tersebut melibatkan peran serta dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Maka, mereka akan diajak berdiskusi untuk merumuskan langkah-langkah konkret guna meningkatkan kapasitas produksi RPU.
Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan ketersediaan produk halal yang memadai bagi masyarakat Kota Samarinda, DPRD berencana untuk menggelar rapat lanjutan guna menyusun strategi yang terintegrasi dan terarah untuk mencapai tujuan tersebut.
Dengan demikian, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis menjadi langkah strategis. Terutama dalam menjaga kebutuhan masyarakat akan produk halal yang berkualitas serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi.
Dalam konteks ini, dukungan penuh dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangatlah penting. Tujuannya untuk mencapai tujuan bersama dalam memastikan ketersediaan produk halal yang berkualitas di Kota Samarinda.
Dengan demikian, melalui kerja keras dan komitmen bersama diharapkan Kota Samarinda dapat menjadi contoh dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang efektif dan berkualitas bagi masyarakatnya.

