Insitekaltim,Samarinda – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan bersama 23 kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama DPMPTSP Samarinda melakukan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Acara yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan ini disaksikan secara daring oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM serta secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan pada Kamis (14/3/2024).
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menegaskan pentingnya menjalankan pelayanan publik berbasis HAM secara profesional dan serius sesuai dengan amanah undang-undang yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2023, sebanyak 10 UPT di Kanwil Kemenkumham Kaltim telah berhasil meraih penghargaan P2HAM. Gun Gun Gunawan berharap agar UPT yang belum meraih penghargaan pada tahun lalu, menjadi prioritas pada tahun 2024 ini.
Hal ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik berbasis hak asasi manusia yang merata dan adil sesuai dengan prinsip equaliti dan equity dalam mendukung pembangunan zona integritas.
“Melalui pencanangan HAM yang telah kita laksanakan hari ini, semoga menjadi suatu energi positif bagi kita dalam peningkatan kinerja terutama dalam memberikan pelayanan publik yang berbasis HAM,” ungkap Gun Gun Gunawan.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani.
Dia menyampaikan apresiasi atas terselenggarakannya pencanangan P2HAM di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara). Kanwil Kemenkumham Kaltim menjadi kanwil ke-19 yang mencanangkan P2HAM.
Gusti Ayu menekankan bahwa demi mewujudkan Indonesia Emas 2045, semua pelayanan publik pada instansi manapun harus berbasis HAM.
“Jadi, diimulai dari sekarang seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi harus berbasis HAM sesuai dengan tahapan-tahapan pada P2HAM,” ungkap Gusti Ayu.
Sebagai narasumber pada kegiatan diseminasi ini, Gusti Ayu juga menyampaikan indikator-indikator P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023.
Dia berharap pengetahuan yang disampaikan dapat menjadi motivasi untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM serta untuk segera melengkapi data-data dukungan P2HAM.
Turut hadir sebagai narasumber adalah Pjs Ketua Ombudsman Kalimantan Timur Hadi Rahman yang menyampaikan materi terkait penguatan HAM secara daring.
Sebagai moderator dalam diseminasi tersebut dan pembina layanan HAM di UPT Kaltimtara, Kepala Bidang HAM Umi Laili menyampaikan harapannya.
Ia mengungkapkan bahwa pelayanan publik di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Umi Laili menutup kegiatan diseminasi dengan harapan bahwa pada tahun ini, seluruh UPT dapat meraih penghargaan P2HAM.
“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diharapkan ke depannya pelayanan publik berbasis HAM bukan hanya dilaksanakan pada satuan kerja Kemenkumham, namun dapat menyasar pada seluruh layanan publik termasuk di tingkat pemerintah daerah,” tandas Laili.