Insitekaltim,Samarinda – Aliansi Relawan Anies-Muhaimin (Amin) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim pada Jumat (23/2/2024).
Massa demonstran menuntut Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengungkap kecurangan yang yang dinilai terjadi pada Pemilu 2024 serta mendesak pengulangan Pilpres 2024.
Koordinator Kompak Kaltim, Buyung Sanjaya, menyebut bahwa kecurangan terjadi dalam berbagai aspek pemilu.
“Mulai dari permasalahan Sirekap, penggelembungan suara, serangan fajar, penggunaan bansos untuk kepentingan pemilu dan lain sebagainya,” terang Sanjaya.
Mereka menekankan bahwa Bawaslu harus bertindak netral sebagai wasit pemilu. Artinya, pihak Bawaslu tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon di kontestasi politik 2024.
“Kami ingin, dengan adanya kecurangan pemilu yang terjadi, maka Pilpres 2024 harus diulang. Ini demi menyelamatkan demokrasi kita saat ini,” ungkapnya.
Sejumlah aliansi yang turut serta dalam aksi ini antara lain Forum Relawan Nasional (Fornas Indonesia), Prada Nusantara, Kompak Kaltim, Amin Muda, Relapena (Relawan Pengusaha Anies), Reboba (Relawan Borneo Bersama Anies) dan Serambi (Serikat Relawan Anies Muhaimin Buat Indonesia).
Massa aksi menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan bayaran untuk aksi ini dan menekan Bawaslu serta KPU agar mengusut tuntas kecurangan pemilu.
“Di sini kami tidak dibayar. Kami mendesak Bawaslu dan KPU, agar bisa mengupas tuntas kecurangan yang terjadi saat pemilu,” imbuhnya.
Setelah melakukan orasi, perwakilan aliansi bertemu dengan anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, untuk berdiskusi mengenai tuntutan mereka.
Tanjung menerima aspirasi yang disampaikan mengenai indikasi kecurangan pada hari pencoblosan.
Dia menyatakan bahwa Bawaslu tidak sendiri dalam mengawasi pemilu. Mereka membutuhkan dukungan dari relawan, komunitas, dan masyarakat untuk memastikan pemilu berjalan adil dan damai.
“Tentu kami tidak sendiri dalam mengawasi, butuh dukungan untuk pengawasan kecurangan dari teman-teman relawan, komunitas, hingga masyarakat agar pemilu kita berjalan secara adil dan damai,” tuturnya.
Namun, terkait tuntutan pengulangan Pilpres 2024, Bawaslu Kaltim menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
Komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat menegaskan bahwa meskipun tuntutan itu sah, keputusan pengulangan pilpres bukan wewenang Bawaslu.
“Sah-sah saja mereka menuntut itu, tapi kami tidak bisa memutuskan. Karena bukan wewenang kami,” pungkas Daini.