Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik melayangkan surat teguran pertama kepada pihak Gojek, Grab, Maxim (aplikator) yang belum menerapkan ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Penerapan ketentuan tarif ASK ini telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif ASK di Provinsi Kaltim.
Sebelumnya pihak aplikator diberi waktu untuk melaksanakan SK tersebut paling lambat 19 Februari 2024 pukul 00.00 Wita.
Namun, hingga saat ini, pihak aplikator belum menerapkan ketentuan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltim yang telah ditetapkan.
Batas waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti surat teguran ini adalah 14 hari kerja sejak ditandatangani.
“Apabila surat teguran pertama ini tidak dilaksanakan oleh pihak aplikator maka selanjutnya akan dilakukan teguran kedua,” tulis Akmal Malik dalam surat teguran itu.
Hal ini juga berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Provinsi Kaltim pada Jumat (2/2/2024) mengenai Penerapan Tarif ASK.
Serta unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Rabu (7/2/2024) terkait tuntutan penerapan SK Gubernur Provinsi Kaltim tersebut.
SK Gubernur Kaltim tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km dan tarif batas atas Rp7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.
SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.
Namun hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Misalnya, Maxim Rp4.700/km, Gojek Rp6.000 (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp5.250/km (paket hemat) atau Rp6.000/km (reguler).
Selain itu, pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.