Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghadapi cobaan berat setelah Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengumumkan status tersangka Firli Bahuri kepada media. Penetapan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin.
Jahidin memberikan tanggapan positif terhadap langkah Polri dalam menegakkan hukum. Ia menyatakan bahwa ini merupakan langkah nyata dan positif dalam menangani dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi negara.
“Keputusan ini benar-benar membantah argumen yang beranggapan hukum itu terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas,” ungkap Jahidin usai Rapat Paripurna ke-42 di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Jahidin juga menegaskan pentingnya menjaga keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun Firli Bahuri merupakan pensiunan Komjen Polri, tetapi hukum harus adil bagi siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi jangan sampai mereka menangkap orang sana-sini lalu dia merasa kebal hukum,” sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan mereka.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jahidin menekankan pentingnya verifikasi bukti dalam proses hukum dan memastikan bahwa semua proses penyidikan dilakukan secara transparan dan adil.
“Dalam penyidikan itu ada bukti segitiga. Ada tersangka, ada barang bukti, ada pelapor. Jadi pastikan semua itu terverifikasi, jangan juga hanya katanya-katanya,” tandas Jahidin.
Atas perbuatannya, tersangka Firli Bahuri melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.