Insitekaltim,Samarinda – Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini menyepakati pengesahan peraturan daerah (perda) terkait fasilitas pengembangan pondok pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kendala pesantren yang belum memahami cara mendapatkan bantuan hibah atau bansos dari pemerintah provinsi.
“Dengan pengesahan perda ini, kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada pondok pesantren,” tutur Reza usai Rapat Paripurna ke-42 di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Perda tersebut tidak hanya membahas bantuan keuangan, melainkan juga mengarah pada pengelolaan pengembangan pondok pesantren. Reza menekankan pentingnya peningkatan kegiatan santri dan pemberian beasiswa kepada yang belum mendapatkannya.
“Kami ingin melihat peningkatan dalam kegiatan santri di dalam, termasuk pemberian beasiswa kepada santri yang selama ini belum mendapatkannya,” tambah politikus Partai Gerindra itu.
Salah satu fokus utama adalah kondisi santri yang bersekolah di luar daerah maupun luar negeri. Reza menyebut masih banyak santri yang belajar di luar, seperti di Mesir atau Yaman, namun belum memiliki asrama.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan segera dibangun asrama yang memadai dan perhatian terhadap santri yang membutuhkan beasiswa,” sambung Reza.
Reza berharap pengesahan perda ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan perhatian dan dukungan pemerintah terhadap pondok pesantren serta melanjutkan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur