Insitekaltim,Samarinda – Dalam Rapat Paripurna ke-42, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes, yang kemudian menjadi perda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes, Mimi Meriami BR Pane menyampaikan laporan akhir hasil kerja pansus.
Alasan di balik raperda ini adalah untuk memberikan peluang pesantren memperoleh bantuan dari pemerintah daerah.
Mimi mengungkapkan bahwa perda ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan bantuan ke semua pesantren secara tepat sasaran, termasuk dalam bentuk pemberian manfaat.
“Alasan perlu perda ini agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” tutur Mimi saat sampaikan laporan akhir hasil kerja Pansus, Kamis (23/11/2023).
Pembahasan raperda ini melibatkan kajian, konsultasi dan kunjungan lapangan sejak pansus dibentuk pada 12 September 2023. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, menunjukkan relevansi raperda ini untuk pengembangan ponpes.
“Pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan berbagai pihak dan kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023,” imbuh politikus PPP itu.
Raperda ini, yang awalnya terdiri dari 13 bab dan 28 pasal, kini telah disepakati dengan struktur 12 bab dan 26 pasal. Mimi berharap raperda ini memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren di Kaltim.
“Adapun struktur raperda ini telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” terangnya.
Raperda tersebut akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua melalui rapat paripurna dewan untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk termasuk Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi mewakili Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.