Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV AIDS).
Upaya tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan yang menilai usulan ini sebagai langkah yang sangat penting untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat khususnya di Kutim.
“Terkait usulan Perda HIV, itu usulan yang bagus karena kita tahu Kutim sendiri kasusnya sudah banyak dan meningkat terus dan bagaikan gunung es, ini baru pucuknya saja yang kita tahu kita belum tahu ke bawahnya,” ujarnya saat ditemui langsung, Rabu (8/11/2023).
Yan optimis bahwa pembuatan perda akan membantu menemukan solusi dan mengatasi penyakit ini. Ia meyakini bahwa ini adalah langkah positif bagi kesehatan masyarakat Kutai Timur.
Perda HIV AIDS yang sedang dibahas ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyakit ini agar tidak menyebar secara luas di Kutai Timur. Yan dan anggota DPRD Kutim sangat mendukung agar perda ini segera disahkan, sehingga penanganan penyakit ini bisa segera dilakukan.
Selain itu, Yan menekankan pentingnya kerja sama yang kuat antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya ini. Kesadaran akan bahayanya penyakit HIV AIDS harus dipahami dengan baik oleh masyarakat.
“Upaya ini butuh kerja sama yang kuat antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran akan bahayanya penyakit ini, perlu benar-benar dipahami masyarakat,” ucapnya.
DPRD Kutai Timur berharap bahwa dengan langkah ini, mereka dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HIV AIDS dan menjadikan Kutai Timur sebagai wilayah yang lebih aman dari ancaman penyakit ini.