Insitekaltim,Sangatta – Dalam upaya untuk memajukan pemerintahan dan melayani kepentingan masyarakat, DPRD Kutai Timur telah berhasil merealisasikan 5 peraturan daerah (perda) dari target 11 perda dalam satu periode.
Menurut Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah, perda yang merupakan aturan hukum tingkat daerah, dapat berasal dari pemerintah setempat atau dari inisiatif dewan.
“Salah satu perda yang sedang dalam pembahasan adalah terkait bantuan pesantren. Meskipun masih dalam tahap wacana, perda ini diharapkan dapat diwujudkan pada tahun depan,” ucap Juliansyah saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, menurutnya dalam waktu dekat ada tiga perda yang akan segera dibahas, yakni Perda Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, serta Perda Pajak dan Retribusi yang baru saja diparipurnakan tahun ini.
“Untuk tahun ini, fokus utama adalah mengejar pembahasan Perda Pajak dan Retribusi. Sedangkan untuk tahun depan, pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas,” paparnya.
Juliansyah juga menegaskan bahwa pembahasan perda tersebut harus segera diparipurnakan dalam bulan ini. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kutai Timur untuk memberikan hukum dan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat setempat.
“Diharapkan, perda yang dihasilkan akan memberikan manfaat nyata dan memajukan Kutai Timur secara keseluruhan,” tutupnya.