
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin merespons pengajuan permohonan surat tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) di Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda.
Jahidin mengungkapkan bahwa sebagian warga Perumahan Korpri yang mengajukan permohonan SHM adalah pegawai negeri sipil dan pensiunan. Mereka berupaya untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan atas kediaman yang selama ini mereka huni.
“Kalau menurut pengalaman saya, karena kebetulan juga saya memiliki rumah HGB. Kemudian ditingkatkan menjadi hak milik, tentu ada batas waktunya. Kalau memang berakhir batas waktu sertifikat, maka kita ajukan permohonan untuk diproses,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan situasi di Perumahan Korpri dibandingkan dengan kasus serupa di daerah lain di Kaltim, khususnya di Samarinda.
“Bahan acuan mereka adalah timbul rasa kecemburuan, karena ada beberapa lokasi di Kaltim khususnya di Samarinda yang status tanahnya sama dari (Perumahan) Korpri, tetapi realitanya bisa menjadi hak milik,” tegasnya.
Namun, politikus Partai PKB ini juga mengingatkan bahwa ada daerah tertentu yang tidak dapat diberikan SHM karena merupakan ketentuan pemerintah. Memberikan hak milik secara langsung dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
“HGB di Perumahan Korpri itu kekuatan hukumnya beda-beda tipis dengan SHM. Hanya pemahaman warga Korpri bahwa nilai jual HGB dan SHM berbeda,” tuturnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa HGB dapat digunakan sebagai jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman, serta dapat diwariskan secara turun temurun. Yang membedakan adalah adanya batas waktu untuk perpanjangan HGB.
“Hanya yang membedakan adalah ada batas untuk diperpanjang lagi. Tetapi tidak akan diambil alih oleh pemerintah dan ini sudah sah,” tandas Jahidin.

