Insitekaltim,Samarinda – Belum lama ini terdapat kegiatan di media sosial yang dilakukan oleh seorang individu yang mendukung salah satu calon presiden yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika akun tersebut menggunakan identitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk logo sebagai gambar profilnya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim Muhammad Faisal menegaskan bahwa penggunaan logo Pemprov Kaltim dalam konteks ini melanggar aturan dan etika yang berlaku.
“Itu logo brand pemerintahan ya, jadi aturannya hanya dipakai dan atau untuk kegiatan resmi maupun nonresmi tapi yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim, bukan lembaga atau organisasi atau komunitas lain. Apalagi buat kepentingan yang berbau politis, Pemprov Kaltim harus netral,” jelasnya usai Podcast Infosatu.co di S Caffee Samarinda, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, Faisal mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial, dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu sebaiknya dihindari.
“Seharusnya dalam bermedsos pun kita memakai etika, dan tindakan seperti itu seharusnya jangan lah. Apalagi akun berlogo pemerintah dicampur-campur dengan unsur pemilu,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi akun tersebut dan meminta agar logo diganti, namun hingga saat ini, belum ada respons yang diberikan oleh pemilik akun tersebut.
“Staf saya secara resmi melalui akun Diskominfo Kaltim telah memberikan peringatan dan kesempatan untuk mengganti logo, namun tampaknya belum ada tanggapan,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa jika tidak ada respons yang diberikan dalam waktu yang wajar, tindakan tegas akan diambil.
“Mungkin kalau sekali kemudian diingatkan langsung direspons, itu tidak akan apa-apa, tapi kalau sudah diingatkan berkali-kali masih tidak ada respons, akan kami take down akunnya,” tegas Faisal.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Diskominfo berencana untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim untuk mengambil langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti hal ini.