Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir kembali mengemukakan isu ketidakmerataan akses listrik di ratusan desa di Provinsi Kaltim dalam pertemuan dengan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Ruang Rapat Paripurna Gedung B DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Sutomo mengungkapkan bahwa ketidakmerataan akses listrik masih menjadi permasalahan di daerah pemilihannya, yaitu Bontang, Kutai Timur (Kutim), dan Berau. Di Kutim, masalah tersebut khususnya terjadi di Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Sandaran. Oleh karena itu, Sutomo menekankan perlunya mediasi dari pemprov dalam menangani isu ini.
Sutomo menjelaskan bahwa PT PLN (Persero) telah siap untuk memulai pembangunan pembangkit listrik di wilayah tersebut. Namun, kendala muncul karena izin usaha yang diperlukan dari PT Kayan Hidro Energi belum dapat diperoleh.
“Hingga saat ini, PT Kayan Hidro Energi belum mengambil langkah konkret dalam membangun pembangkit atau jaringan listrik untuk wilayah tersebut. Sementara itu, PLN tidak dapat memulai proyek ini karena wilayah tersebut berada dalam cakupan izin PT Kayan Hidro Energi,” ungkap Sutomo.
Maka, politikus PKB itu mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terlibat dalam mediasi atau memfasilitasi permasalahan tersebut dengan tujuan menemukan penyelesaian.
“Diperlukan pertemuan bersama antara PLN, PT Kayan Hidro Energi, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari solusi dan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan ini,” jelasnya.
Sutomo juga menyarankan bahwa jika PT Kayan Hidro Energi masih ingin membangun, mereka harus segera mengambil tindakan, baik itu dalam bentuk pembangkit listrik maupun pembangunan jaringan listrik.
Namun, jika tidak memungkinkan, lebih baik PT Kayan Hidro Energi menyerahkan proyek ini kepada PLN yang siap untuk membangun jika izin diberikan.
“Apabila PT Kayan Hidro Energi tetap bersikeras untuk memimpin proyek ini, mereka harus segera mengambil tindakan. Baik itu dengan memulai pembangkit listrik maupun jaringan distribusi. Namun, jika mereka tidak mampu melakukan itu, lebih baik untuk menyerahkan proyek ini kepada PLN yang siap untuk melaksanakannya begitu izin diperoleh,” pungkas Sutomo.