Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dikukuhkan 11 Agustus, FKUB Samarinda Siapkan Program Sekolah Kerukunan

    August 5, 2026

    Andi Harun Dorong Samaqua Jadi Produk Unggulan, Tak Ingin Pertumbuhannya Dipaksakan

    August 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    August 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Warga Gigit Jari, DPRD Kaltim akan Kembali Panggil PT Budi Duta Agromakmur
    DPRD Kaltim

    Warga Gigit Jari, DPRD Kaltim akan Kembali Panggil PT Budi Duta Agromakmur

    Adit MustafaBy Adit MustafaOctober 20, 2023Updated:December 4, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan kembali memanggil PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) terkait dugaan penelantaran hak guna usaha (HGU) pengelolaan lahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Warga setempat meminta pencabutan HGU untuk sekitar 280 hektare lahan yang mereka klaim telah ditinggalkan oleh PT Budi Duta.

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyatakan bahwa kondisi ini telah mengecewakan warga dan mereka menuntut agar HGU atas lahan tersebut dicabut. Ia menekankan bahwa jika lahan tersebut terlantar, pemerintah seharusnya mengeluarkan izin untuk pengelolaan oleh masyarakat.

    “Kalau memang jadi lahan terlantar, pemerintah seharusnya mengeluarkan izin agar bisa dikelola masyarakat,” ungkapnya usai RDP di Gedung D DPRD Kaltim.

    Pihak Komisi I DPRD Kaltim berencana meminta penjelasan dari PT Budi Duta terkait kesepakatan yang telah dilakukan dengan warga di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Loa Jonan, dan Tenggarong, terutama dalam konteks perjanjian pemanfaatan lahan bersama (PPLB) yang diduga digunakan untuk pertambangan.

    “Jadi salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah tentang perjanjian pemanfaatan lahan bersama. Jadi, diduga menggunakan lahan itu untuk pertambangan,” imbuh Baharuddin.

    Selain itu, ia mengungkapkan bahwa masyarakat merasa tidak dihargai karena HGU atas lahan tersebut dimiliki oleh PT Budi Duta, meskipun mereka telah tinggal secara turun temurun di sana sebelum perusahaan ini mendapatkan izin pada tahun 1981. Masyarakat juga tidak pernah menerima kompensasi.

    “Maka ini yang menjadi catatan kami. Mereka harus dipanggil kembali. Kenapa pihak Budi Duta harus dipanggil karena banyak hal yang harus dia klarifikasi menyangkut apa yang dilakukan di wilayah izin HGU-nya perusahaan,” papar Baharuddin.

    Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan kunjungan lapangan antara tanggal 20-27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di area tersebut.

    Baharuddin mengungkapkan bahwa jika warga tidak memiliki sertifikat tanah, pemerintah perlu membantu dalam pembuatan sertifikat secara gratis. Terutama, masyarakat itu telah mendiami lahan tersebut dari generasi ke generasi dan memiliki hak atas tanah tersebut.

    “Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat,” imbuhnya.

    Selain itu, Baharuddin mengapresiasi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membebaskan biaya perubahan status tanah dari HGU menjadi sertifikat hak milik (SHM).

    Namun, ia mengkritik kendala yang dihadapi dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) akibat tumpang tindih antara izin HGU dan sertifikat lahan yang dimiliki masyarakat.

    “Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindih atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” pungkas Baharuddin.

    Baharuddin Demmu HGU Ketua komisi I DPRD kaltim PT Budi Duta Agromakmur
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    May 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    March 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    March 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    March 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    March 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    March 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dikukuhkan 11 Agustus, FKUB Samarinda Siapkan Program Sekolah Kerukunan

    R’syaAugust 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menjelang pengukuhan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda periode 2026–2031…

    Andi Harun Dorong Samaqua Jadi Produk Unggulan, Tak Ingin Pertumbuhannya Dipaksakan

    August 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    August 5, 2026

    Target Pertahankan Juara Umum Porprov, Perbasi Soroti Minimnya Fasilitas Basket Samarinda

    August 4, 2026

    Jelang Pengukuhan FKUB, Kesbangpol Tekankan Peran Komunikasi Jaga Kerukunan

    August 4, 2026
    1 2 3 … 3,259 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.