Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni meminta agar penyebarluasan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 dilakukan dengan berbagai inovasi yang cukup menarik perhatian masyarakat.
“Kita perlu mencari pola bagaimana sosialisasi pergub ini. Seperti dalam bentuk video, animasi atau iklan layanan sosial kekinian,” kata Sekda Sri pada Kamis, (5/10/2023) di Ballroom Hotel Selyca Mulia, Jalan Bhayangkara Samarinda.
Perlu diketahui, Pergub 5/2023 tersebut mengatur tentang Peningkatan Program Energi Terbarukan (EBT) sebagai wujud keberlanjutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Menurut Sri, penyebaran informasi tentang aturan energi terbarukan memang dibutuhkan sebab masyarakat banyak yang belum mengetahui dan paham tentang hal tersebut.
Sosialisasi ini juga diharapkan bukan menjadi garis akhir upaya pemerintah melakukan penerapan energi sesuai aturan, namun menjadi langkah awal penerapan energi terbarukan di lingkup Pemprov Kaltim, masyarakat dan swasta.
Sekda Sri mengapresiasi Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kaltim yang telah berupaya melakukan penyebarluasan informasi mengenai energi terbarukan dengan menyosialisasikannya.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas ESDM Kaltim Elly Luchritia Nova mengaku Pemprov Kaltim fokus berupaya mengimplementasikan EBT dan konservasi energi di Indonesia.
Keseriusan Pemprov Kaltim menangani hal tersebut tertandai dengan adanya Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) lewat Perda 8/2023.
“Dijabarkan misi pengelolaan energi di Kaltim, yaitu menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar,” ujarnya.