Insitekaltim Samarinda– Rumah sakit A.Wahab Syahrani enggan mengumumkan hasil tes kesehatan bagi calon komisioner KPU Kabupaten/kota, yang sedang menjalani tes kesehatan .
Hal ini disampaikan dr. Nurliana Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum A. Wahab Syahrani kepada media di ruang kerjanya, Jum’at,(7/12/2018)
Menurut dr.Nana nama panggilan sehari hari menyebutkan bahwa pihak rumah sakit tidak bisa mengumumkan hasil tes calon anggota KPU Kabupaten/kota karena secara aturan memang kami tidak diperbolehkan untuk mengumumkan nama- nama yang lolos atau tidak lolos
“Kami hanya memberi rekomendasi maupun catatan-catatan medis kepada Timsel dan tidak dibenarkan memberikan penilaian kepada peserta dan itu kewenangan Timsel Calon Anggota KPU. Jadi kewenangan untuk mengumumkan itu berada di Tim seleksi,”kata Nana
Selain itu, kami tidak bisa menilai peserta yang mengikuti tes kesehatan apakah layak atau tidak. Kecuali ada calon misalnya sakit permanen seperti tuli, maka dengan sendirinya tidak bisa melanjutkan. Selama dari mereka bisa dilakukan terapi maupun penyakit yang sekiranya bisa disembuhkan atau ada harapan untuk menjadi baik (sehat) maka kami memberi catatan khusus kepada Timsel,”ucapnya
Lebih lanjut, kata Nana yang pernah menjabat Humas Rumah Sakit A. Wahab Syahrani bahwa hasil tes kesehatan untuk calon anggota komisioner KPU kabupaten/kota telah dikirim pada hari senin kemarin (3/12/2018), berupa resum hasil pemeriksaan, hasil laboratorium,foto thorax, rekaman jantung(EGK) dan hasil psikologi,”bebernya
Sedangkan jumlah peserta berjumlah 193 orang, terdiri dari Samarinda berjumlah 23 peserta, Kukar 25 peserta, Berau 20 peserta, Bontang 20 peserta, Kutim 22 peserta, Mahulu 12 peserta, Kubar 12 peserta, PPU 18 peserta, Paser 18 peserta dan Balikpapan 23 peserta,”ucapnya
Wartawan sukri