Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) untuk mencegah penyebaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Samarinda.
Sebelumnya peredaran miras di Kota Samarinda diatur dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013, namun saat ini perda tersebut tidak berlaku.
“Perda tentang minuman beralkohol sekarang tidak bisa digunakan, karena undang-undang peraturan pembentukannya sudah tidak berlaku. Sehingga kalau ada tempat hiburan malam atau distributor miras, jika kita mau tindak, kita tidak punya dasar hukum,” ungkap Andi Harun pada Kamis, (24/8/2023).
Selain itu, tanpa perwali, Andi Harun menyebut pihaknya tidak bisa menarik retribusi dan pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah Kota Samarinda.
“Kalau kita pungut jatuhnya pungli. Saya kan sebagai wali kota tidak bisa intervensi DPRD. Kalau di lingkungan pemkot bisa. Tapi kalau DPRD tidak bisa karena mereka berdiri sendiri,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia memutuskan menerbitkan peraturan wali kota untuk mengisi kekosongan aturan serta menjadi jalan tengah sebelum hadirnya peraturan daerah
“Saya bermaksud mengeluarkan perwali karena dalam hukum ada yang namanya respending (mengisi kekosongan hukum) kan bahaya kalau tidak ada,” ujar Andi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, konsekuensi jika dirinya membiarkan Kota Tepian tanpa adanya peraturan mengenai peredaran miras.
“Tiba-tiba ada tempat yang menyediakan miras mau dibangun di samping tempat ibadah, entah itu klenteng atau lainnya. Itu kan tidak boleh,” tutupnya.

