Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tiga Rekrutan Baru Borneo FC dan Ambisi Menembus Empat Kompetisi Musim 2026/2027

    September 1, 2026

    Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi

    September 1, 2026

    Tetapkan Darurat Kekeringan di Samarinda, BPBD Waspadai Karhutla dan Ancaman ISPA

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Agar Tidak Jadi Pungli Karena Kekosongan Aturan, Pemkot Samarinda akan Segera Terbitkan Perwali Peredaran Miras
    Pemkot Samarinda

    Agar Tidak Jadi Pungli Karena Kekosongan Aturan, Pemkot Samarinda akan Segera Terbitkan Perwali Peredaran Miras

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 26, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) untuk mencegah  penyebaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Samarinda.

    Sebelumnya peredaran miras di Kota Samarinda diatur dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013, namun saat ini perda tersebut tidak berlaku.

    “Perda tentang minuman beralkohol sekarang tidak bisa digunakan, karena undang-undang peraturan pembentukannya sudah tidak berlaku. Sehingga kalau ada tempat hiburan malam atau distributor miras, jika kita mau tindak, kita tidak punya dasar hukum,” ungkap Andi Harun  pada Kamis, (24/8/2023).

    Selain itu, tanpa  perwali, Andi Harun menyebut pihaknya tidak bisa menarik retribusi dan pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah Kota Samarinda.

    “Kalau kita pungut jatuhnya pungli. Saya kan sebagai wali kota tidak bisa intervensi DPRD.  Kalau di lingkungan pemkot bisa. Tapi kalau DPRD tidak bisa karena mereka berdiri sendiri,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia memutuskan  menerbitkan peraturan wali kota untuk mengisi kekosongan aturan  serta menjadi jalan tengah sebelum hadirnya peraturan daerah

    “Saya bermaksud mengeluarkan perwali karena dalam hukum ada yang namanya respending (mengisi kekosongan hukum) kan bahaya kalau tidak ada,” ujar Andi.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, konsekuensi jika dirinya membiarkan Kota Tepian tanpa adanya peraturan mengenai peredaran miras.

    “Tiba-tiba ada tempat yang menyediakan miras mau dibangun di samping tempat ibadah, entah itu klenteng atau lainnya. Itu kan tidak boleh,” tutupnya.

    Andi Harun miras perwali
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Pembangunan Empat Fasilitas Kesehatan di Samarinda

    Agustus 31, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026

    Debu dan Asap Makin Pekat, Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen

    Agustus 29, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tiga Rekrutan Baru Borneo FC dan Ambisi Menembus Empat Kompetisi Musim 2026/2027

    Ratu ArifanzaSeptember 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda terus mematangkan skuad untuk menghadapi musim kompetisi 2026/2027 yang…

    Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi

    September 1, 2026

    Tetapkan Darurat Kekeringan di Samarinda, BPBD Waspadai Karhutla dan Ancaman ISPA

    September 1, 2026

    Karhutla Samarinda Capai 127 Kejadian, Luas Lahan Terbakar Tembus 211 Hektare

    September 1, 2026

    Jukir Liar Menjamur di Sekitar Masjid Raya, Dishub Soroti Kebiasaan Parkir

    September 1, 2026
    1 2 3 … 3,313 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.