
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengungkapkan bahwa saat ini lembaga legislatif DPRD Kota Samarinda masih berada di tahap menunggu untuk mengesahkan peraturan daerah baru mengenai retribusi daerah, perlindungan anak dan keolahragaan. Pasalnya, sebelum disahkan oleh DPRD kota pihaknya menunggu harmonisasi dan finalisasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalau di lembaga DPRD itu sudah selesai, hanya menunggu dari harmonisasi pemprov sudah keluar maka kita bisa langsung mengesahkan dari raperda menjadi perda,” ungkap Laila pada Senin, (7/8/2023) di ruang kerjanya.
Wanita kelahiran Malang tersebut menjelaskan bahwa pemerintah provinsi dalam hal ini masih menunggu berbagai kabupaten/kota yang memiliki perda yang serupa untuk sekaligus mengharmonisasikan raperda tersebut.
“Kenapa harus menunggu, karena provinsi ini menunggu daerah lain yang perdanya sama dengan pemerintah kota. Jadi mereka ingin bekerjanya satu raperda dengan judul sama tapi dari 10 kabupaten kota jadi satu sehingga mereka memfinalisasi sudah langsung satu judul dengan beberapa kabupaten kota,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan mengenai raperda perlindungan anak, hal tersebut memang diperlukan mengingat Samarinda telah menerima penghargaan kota layak anak. Ia menerangkan bahwa salah satu syarat didapatnya penghargaan tersebut adalah memiliki perda yang terang mengatur kelayakan huni bagi keluarga terutama anak.
“Sebagai salah satu syarat bahwa satu daerah itu bisa mendapatkan satu penghargaan tentang kota layak anak itu harus memiliki raperda tentang perlindungan anak. Nah dalam perda perlindungan anak ada beberapa pasal-pasal yang itu tadi termasuk bahwa ada satu daerah yang khusus kawasan bebas untuk anak, kawasan bebas rokok termasuk salah satu dari pasal-pasal,” tutur Laila.
Di sisi lain, Laila juga menerangkan bahwa pihaknya tidak memiliki kendala mengenai anggaran karena telah dianggarkan pada murni 2023 serta telah melewati uji publik dan telah difinalisasi.

