
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan pokok perda yang dipertimbangan untuk mengurus perekonomian masyarakat Samarinda telah diubah.
Semula, pihaknya bersama Dinas Perindagkop terfokus pada usaha masyarakat dari kelas menengah hingga kecil. Namun, perubahan ini memfokuskan penanganan untuk usaha kecil disebabkan usaha menengah dianggap terlalu luas jangkauannya untuk itu Komisi II bersama Dinas Perindagkop memfokuskan bantuan kepada usaha mikro di Kota Samarinda.
“Judul pun akan diubah kemarinkan UMKM ternyata UMKM ini jangkauannya luas dan Samarinda fokusnya ke mikro,” ungkap Laila pada Kamis, (20/7/2023) di Gedung Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
Pemilik gelar Sarjana Ekonomi tersebut juga mengungkapkan upaya pemerintah memperkenalkan nomor induk berusaha (NIB) akan terus dimaksimalkan guna penyaluran bantuan bagi pelaku usaha kecil di Kota Samarinda.
“Kenapa kita mempromosikan untuk membuat NIB supaya mereka ini terdata kemudian mendapatkan bantuan. Kalau mereka tidak terdata maka tidak akan mendapatkan bantuan. Kunci utamanya itu NIB,” jelas Laila.
Wanita kelahiran Malang itu, mengungkapkan salah satu upaya memberdayakan hasil olahan tangan masyarakat asli Samarinda adalah dengan menjualnya di hotel, mal, maupun tempat-tempat penjualan lainnya.
Lebih lanjut, selain untuk memperkenalkan budaya asli Samarinda, hal tersebut juga diharapkan mampu menopang perekonomian masyarakat di Kota Samarinda.
“Jadi ini tugas berat karena ada beberapa yang harus dibahas ulang dalam upaya menyempurnakan perda,”ungkap politisi PPP itu yang pada pemilu 2024 pindah Dapil Kukar.

