
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan Komisi II bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) melakukan sinkronisasi raperda melalui rapat mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Sebenarnya tadi karena banyak yang gak singkron antara DKK dan DLH mengenai dasar hukum dan undang-undang atau peraturan menteri mereka sehingga kami mengembalikan lagi kepada OPD sekiranya apa yang nanti bisa dimasukan ke batang tubuh dari raperda ini,” ungkap Laila pada Selasa, (18/7/2023) di ruang kerjanya.
Seperti yang telah diketahui, baik DLH maupun DKK telah memiliki peraturan menteri yang mengatur bidangnya masing-masing. Namun, peraturan menteri yang berbasis nasional perlu ditekankan kembali pada perda mengikuti kebutuhan wilayah tersebut dalam hal ini Kota Samarinda.
Dalam pelaksanaan di lapangan, DKK dan DLH diharapkan mampu bekerja sama dengan maksimal atas dasar perda yang komplit dan jelas. Sehingga, diantara keduanya dapat berkolaborasi dengan baik.
“Karena ada beberapa pasal yang misalnya antara DKK, ternyata kami tidak mengatur itu, tapi DLH mengatur itu, nah ini kan perlu di singkronkan karena pelaksanaan di lapangan itu DKK dan DLH,” jelas Laila.
Pemilik gelar Sarjana Ekonomi itu juga mengungkapkan selanjutnya DLH dan DKK akan melakukan rapat internal untuk mengevaluasi kembali rancangan perda yang akan diajukan kepada DPRD.
Laila juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung perda yang berlaku sesuai dengan kebutuhan OPD terkait yang terjun langsung meninjau permasalahan limbah B3 tersebut.
“Kami akan mendukung keinginan dari mereka, dewan hanya ingin singkron aja,”kata politisi PPP itu.