
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nidya Listiyono mengungkapkan dampak kecanduan narkoba kepada perempuan bukan hanya merusak kesehatan. Bahkan, untuk memenuhi hasrat kecanduannya kepada barang terlarang tersebut perempuan bisa saja nekad menjual dirinya untuk mendapatkan uang guna membeli benda candu tersebut.
“Kalau anak perempuan, setelah dia jual barang bisa jadi dia jual diri,” ungkap Nidya mengawali kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Ke-8 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Senin (10/7/2023). Acara digelar Jalan Wijaya Kusuma Samarinda.
Pada kesempatan itu juga, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan kecanduan narkoba bisa ditangani dengan rehabilitasi. Namun, hal tersebut bukanlah suatu perkara mudah. Pasalnya, dari banyak kasus, mengobati kecanduan narkoba lebih susah dibanding mencegahnya.
“Lebih sulit itu mengobati, daripada mencegah. Kalau sudah kena narkoba agak susah hilangnya,” tuturnya.
Seiras dengan ungkapan Nidya bahwa mengobati kecanduan narkoba bukanlah hal yang mudah, Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Andi Paisah menjelaskan bahwa narkoba adalah penyakit otak. Karena narkoba bekerja langsung untuk merusak sistem saraf pada manusia.
“Narkoba itu penyakit otak, karena yang diserang otak. Dan yang paling parah, pusat berpikir pusat keseimbangan pusat perilaku itu yang dihambat,” jelasnya.
Karena itu, ia sangat berharap kontribusi masyarakat untuk menjadi bagian dari pencegahan penyebaran narkoba dengan melakukan beberapa hal. Mulai dari mengikuti sosialisasi untuk menambah wawasan sampai melaporkan pelaku penyalahgunaan narkoba.