Insitekaltim,Samarinda – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berhasil membawa Indonesia menjadi salah satu negara yang bisa memasarkan produk dalam negeri untuk menjadi produk internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, pada Senin (10/07/2023).
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” ungkap Andap di kantornya yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta.
Menurut Andap, Menkumham Yasonna berhasil melakukan aksesi sebagai perwakilan dari Indonesia. Aksesi sendiri adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Hal itu bisa dikatakan sebagai pencapaian Yasonna dalam meraih Nice Agreement, yaitu perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.
Andap membeberkan kinerja dan usaha yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023)
“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” jelas Andap.
Kesempatan yang sangat baik bagi wirausahawan Indonesia menjadi hal yang sangat menggembirakan. Karena selain meningkatkan nilai ekonomi, penjualan produk dalam negeri keluar negeri mampu menjadi salah satu cara menyebarkan budaya Indonesia dengan berbagai ciri khas yang dimiliki oleh negara Indonesia.
“Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,” ungkapnya.
Namun, Andap mengingatkan bahwa kesempatan yang besar ini juga perlu mengeluarkan kinerja yang juga tidak kalah besar pula. Sebab standar yang diinginkan untuk mampu bersaing di pasar internasional pastinya juga memiliki standar yang lebih tinggi dari pada di tingkat nasional. Oleh karena itu ia mengingatkan untuk meningkatkan sistem merek nasional.
“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” ujarnya.