
Insitekaltim,Sangatta – Peningkatan jumlah penduduk setiap tahunnya, tentu harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam penyediaan sejumlah fasilitas umum dan sosial. Salah satunya tempat pemakaman umum (TPU).
Saat ini Ibu kota Kabupaten Kutim, Sangatta dihadapkan dengan permasalahan menipisnya lahan makam di TPU baik Sangatta Selatan maupun Sangatta Utara.
Akan hal ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berupaya mencari lahan untuk TPU baru. Hasilnya ditetapkan lahan seluas 5 hektare di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan untuk TPU.
“Lahan 5 hektare akan kita bebaskan di APBD Perubahan ini,” kata Sekretaris Dinas Perkim Kutim Yuliansyah saat disambangi awak media di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2023).
Pembebasan lahan tersebut dilakukan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan Kutim 2023 sebagai solusi jangka pendek TPU.
“Lahan itu pun masih belum cukup. Paling hanya bisa menampung 4-5 tahun. Tidak bisa untuk jangka panjang,” jelasnya.
Berdasarkan hitungan Dinas Perkim Kutim, kebutuhan TPU Kota Sangatta mencapai 10 hektare. Namun karena terbatasnya ketersediaan lahan, maka sementara akan menggunakan lahan di KM 3 Sangatta Selatan ke arah Sangkima (kawasan Kampung Kajang).
“Mau tidak mau kita gunakan itu dulu, sembari kita mencari lahan tambahan,” tuturnya.
Ia pun berharap, dukungan Pemkab Kutim dan dewan terhadap sukses pembebasan lahan untuk TPU itu, serta dukungan anggaran untuk pengelolaan lahan makam.
“Kita akan atur sebaik mungkin, ada taman, tempat sembahyang untuk jenazah dan fasilitas umum lainnya,” tandasnya.

