Insitekaltim,Samarinda -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC), dengan tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Hulu ke Hilir, dari Pendaftaran sampai Penegakan Hukum”,
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Polhukam Provinsi Kalimantan Timur Ririn Sari Dewi mewakili Gubernur Kalimantan Timur di Grand Ballroom Hotel Aston Samarinda, Selasa (20/6/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan menyampaikan bahwa kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI di Wilayah Kalimantan Timur yang dirangkai dengan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual kepada masyarakat khususnya pelaku usaha, pencipta, pendesain dan inventor melalui edukasi pencegahan pelanggaran HKI.
MIPC merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan KI terkait konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, serta layanan pengaduan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda dapat mendapatkan informasi lebih banyak lagi tentang pendaftaran, perlindungan kekayaan intelektual serta lebih mudah mendapatkan pelayanan kekayaan intelektual” ucap Sofyan.
Ririn Sari Dewi dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah menginisiasi Mobile Intellectual Property Clinic ini.
“Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam memberikan pendidikan, bimbingan, dan aksesibilitas kepada masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Hal ini sangat penting untuk mendorong inovasi, kreativitas, dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah kita.”urainya.
Program unggulan MIPC ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pengetahuan, bimbingan, serta layanan terkait kekayaan intelektual dengan lebih mudah. “Saya berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual yang kita miliki.” lanjut Ririn.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan 5 (lima) pemerintah daerah (Pemda) lainnya yaitu, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Tenun Rakat Khas Kutai Timur, Sertifikat Merek kepada Rumah Makan Dunia Seafood, serta penghargaan kepada Pimpinan dan Managemen Hotel Mercure Samarinda atas dedikasinya dalam mendukung kemajuan UMK di Kota Samarinda.
Hadir langsung menerima penghargaan tersebut Bupati Mahakam Ulu Bonifaius Balewan Geh, Assisten II Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Drs. Rakhmat, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Ir. Zubair.
Ririn Sari Dewi mengatakan Pemberian sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait lainnya yang menyadari bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya yang berharga, memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi kita sebagai masyarakat Kalimantan Timur.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini menegaskan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh daerah. Hal ini akan memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya diakui secara lokal, tetapi juga diakui secara nasional maupun internasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Dulyono, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kota Samarinda, dan para peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan pusat perbelanjaan di wilayah Samarinda.