
Insitekaltim,Sangatta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan kajian lingkungan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste yang berlokasi di belakang Pasar Induk Sangatta.
Kepala DLH Kutim Armin Nazar mengakui sejak PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyerahkan TPST Prima Sangatta Eco Waste kepada pemerintah daerah, TPST ini
tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
“Memang sejak diserahkan ke pemerintah dan beroperasinya pemrakarsa tidak menyertakan Amdalnya,” ujarnya kepada Insitekaltim, Sabtu (10/6/2023).
Kini pengelolaan dan operasionalnya dikelola oleh Daya Mitra Multipratama (DMM) bekerja sama dengan DLH Kutim. Karena TPST merupakan aset dan milik pemerintah, DLH Kutim berencana akan melakukan pengkajian lingkungannya.
“Ya karena sekarang punya pemerintah kita akan lakukan kajian lingkungan,” ujarnya.
Tidak hanya Amdal anggaran pengoperasian TPST pun turut dikaji kembali dimana apakah pembiayaan yang dikeluarkan dengan pendapatan hasil pengelolaan TPST berimbang.
Sementara itu hal lain adalah terkait penurunan pengelolaan sampah yang awalnya mampu 50 ton sehari, namun sekarang hanya 12 ton per hari. Armin Nazar mengaku alat pengolahan sampah pernah mengalami kerusakan karena pemaksaan.
“TPST pernah kelola 50 ton tapi alatnya yang jebol, jadi sekarang hanya mampu 12 ton per hari,” tuturnya.
Akibat beberapa hal tersebut itu, pihaknya pernah merencanakan TPST Prima Sangatta Eco Waste untuk dihentikan.
Namun akan sangat disayangkan karena biaya pembangunan cukup besar.
“Makanya kita coba maksimalkan pengelolaan sampah di TPST ini, dengan mengubah konsep seperti pemilahan sampah yang bernilai ekonomis diolah kembali.
Sementara yang tidak bernilai ekonomis dileburkan atau dibakar,” tandasnya.