Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan melakukan pembangunan gedung puskesmas di Kecamatan Batu Ampar di atas lahan HPL. Rencana ini mendapat hambatan dari PT Kiani Lestari yang mengaku jika lahan tersebut masuk wilayah produksi mereka.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin melanjutkan pembangunan Puskesmas Batu Ampar jika masih bermasalah akibat ketidakpastian lahan.
Dalam membangun gedung pemerintahan khususnya pelayanan masyarakat, pemerintah daerah harus bisa memastikan lahan tersebut masuk aset pemerintah guna menghindari gugatan di kemudian hari.
“Informasi dari pemerintah itu HPL, tapi dari PT Kiani Lestari masih kawasan produksinya. Kami tidak mau kalau bangun di lahan yang bermasalah,” ujarnya kepada Insitekaltim, Kamis (8/6/2023).
Berkaca dari beberapa kejadian gedung milik pemerintah disengketakan lahannya oleh masyarakat, padahal sebelumnya lahan tersebut sudah dibeli dan dihibahkan ke pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kutim bahkan kalah dalam gugatan tersebut sehingga mengeluarkan anggaran cukup besar untuk pembayaran denda.
“Biayanya itu malah lebih besar dari pembangunan gedungnya. Makanya saran saya selesaikan dahulu lahannya baru dibangun gedung Puskesmas Batu Ampar. Jangan sampai kita rugi kemudian hari,” tandasnya.