
Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan Koperasi Kombeng Lestari yang belum menemui titik terang.

Rapat kali ini dipimpin Anggota DPRD Kutim Hepni Armansyah dan diikuti oleh 2 anggota dewan lainnya Jimmy dan Son Hatta serta Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UMKM, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari dan masyarakat di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Jumat (9/6/2023).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kutim mendapatkan informasi terjadi transaksi pembelian lahan plasma tanpa bukti fisik.
Transaksi jual beli lahan ini terjadi di masa kepengurusan lama Koperasi Kombeng Lestari sehingga kala itu para pembeli lahan plasma mendapatkan dana bagi hasil kebun plasma hingga awal tahun 2018.
Saat pergantian pengurus, para pembeli lahan plasma ini tidak lagi kebagian dana bagi hasil kebun plasma karena tidak terdata secara sah dalam administrasi Koperasi Kombeng Lestari.
“Tapi para pembeli masih tidak terima, karena mereka juga punya bukti fisik transaksi dan dibenarkan pengurus lama,” kata Hepni usai rapat kepada awak media.
Para pembeli lahan plasma kembali menuntut jika terjadi kesalahan data, kenapa pihaknya bisa menerima dana bagi hasil selama bertahun-tahun. Namun pascapergantian pengurus dana tersebut tidak dialirkan lagi.
Pembeli lahan plasma menuntut agar diproses lebih lanjut, dengan dibentuk pansus karena diindikasi ada kelebihan lahan plasma dari 773 hektare, namun berdasarkan hasil pengukuran lebih dari 1.000 hektare.
“Mereka meminta untuk bentuk tim pansus dan turun langsung ke lapangan. Tentu kami berkoordinasi dulu dengan pimpinan,” ujarnya.
Ia meminta agar urusan diselesaikan secara internal, dengan melibatkan antara pembeli, penjual dan pengurus lama dan baru, tanpa harus maju ke meja hukum.
“Tadi diancam lanjut ke meja hukum oleh pengurus baru, tapi kami sarankan selesaikan dulu secara internal,” tandasnya.