Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»DPRD Kutim Minta Penyelesaian Kisruh Koperasi Kombeng Lestari Secara Internal
    DPRD Kutim

    DPRD Kutim Minta Penyelesaian Kisruh Koperasi Kombeng Lestari Secara Internal

    SeliBy SeliJuni 9, 2023Updated:Juni 9, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan Koperasi Kombeng Lestari yang belum menemui titik terang.

    Teks: Suasana Rapat penyelesaian permasalahan Koperasi Kombeng Lestari di Sekretariat DPRD Kutim, Jumat (9/6/2023)

    Rapat kali ini dipimpin Anggota DPRD Kutim Hepni Armansyah dan diikuti oleh 2 anggota dewan lainnya Jimmy dan Son Hatta serta Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UMKM, Pengurus Koperasi Kombeng Lestari dan masyarakat di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Jumat (9/6/2023).

    Dalam rapat tersebut, DPRD Kutim mendapatkan informasi terjadi transaksi pembelian lahan plasma tanpa bukti fisik.

    Transaksi jual beli lahan ini terjadi di masa kepengurusan lama Koperasi Kombeng Lestari sehingga kala itu para pembeli lahan plasma mendapatkan dana bagi hasil kebun plasma hingga awal tahun 2018.

    Saat pergantian pengurus, para pembeli lahan plasma ini tidak lagi kebagian dana bagi hasil kebun plasma karena tidak terdata secara sah dalam administrasi Koperasi Kombeng Lestari.

    “Tapi para pembeli masih tidak terima, karena mereka juga punya bukti fisik transaksi dan dibenarkan pengurus lama,” kata Hepni usai rapat kepada awak media.

    Para pembeli lahan plasma kembali menuntut jika terjadi kesalahan data, kenapa pihaknya bisa menerima dana bagi hasil selama bertahun-tahun. Namun pascapergantian pengurus dana tersebut tidak dialirkan lagi.

    Pembeli lahan plasma menuntut agar diproses lebih lanjut, dengan dibentuk pansus karena diindikasi ada kelebihan lahan plasma dari 773 hektare, namun berdasarkan hasil pengukuran lebih dari 1.000 hektare.

    “Mereka meminta untuk bentuk tim pansus dan turun langsung ke lapangan. Tentu kami berkoordinasi dulu dengan pimpinan,” ujarnya.

    Ia meminta agar urusan diselesaikan secara internal, dengan melibatkan antara pembeli, penjual dan pengurus lama dan baru, tanpa harus maju ke meja hukum.

    “Tadi diancam lanjut ke meja hukum oleh pengurus baru, tapi kami sarankan selesaikan dulu secara internal,” tandasnya.

    DPRD RDP UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Kadin Kaltim Imbau Perusahaan Besar hingga UMKM Isi Data Sensus dengan Jujur

    Juni 26, 2026

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    Penerbangan Internasional Buka Peluang Ekspor bagi UMKM Kaltim

    Juni 24, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Pembangunan Puskesmas Sidomulyo Berdasarkan Penguasaan Itikad Baik

    Februari 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.