
Insitekaltim,Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana akan membangun Puskesmas Batu Ampar. Namun pelaksanaan pembangunan baru bisa dilakukan jika permasalahan lahan atau klaim lahan sudah kelar.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim Poniso Suryo Renggono mengatakan terhadap permasalahan tersebut pihaknya akan mengirimkan tim peninjauan lokasi pelaksanaan pembangunan Puskesmas Batu Ampar.
Tim akan turun awal bulan depan, tepatnya 7 Juni 2023 guna memastikan klaim PT Kiani Lestari bahwa lahan tersebut masih dalam wilayah produksi rill mereka.
Tim ini terdiri dari Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional, kecamatan, perangkat desa dan perusahaan untuk melakukan peninjauan secara langsung di lapangan.
“Tim dari pemerintah turun untuk memastikan itu, tapi berdasarkan penilaian kami bisa saja dibangun, Dinkes lah yang masih keberatan,” ujarnya, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan lahan yang menjadi lokasi yang pembangunan gedung Puskesmas Batu Ampar masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Kiani Lestari.
Namun HPL diatur dan merupakan kewenangan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Kutim, sehingga sekalipun terbangun sarana dan prasarana umum tidak menjadi permasalahan.
Meski demikian dirinya juga meminta bagian hukum untuk mengkaji Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 8 Tahun 2021 pasal 95 untuk memastikan sah atau tidaknya apabila lahan tersebut dibangun puskesmas.
“Kami minta untuk dikaji lagi, namun berdasarkan keterangan yang kami terima tidak ada masalah karena PT Kiani Lestari masih sistem pinjam,” pungkasnya.