Insitekaltim,Samarinda – Memperingati Hari Buruh Internasional, Komite Eksekutif Partai Buruh Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan aksi demonstrasi dengan menaruh karangan bunga belasungkawa dan memasang spanduk tuntutan di depan Kantor DPRD Kaltim pada Senin (1/5/2023).
Sebelumnya, aksi demonstrasi pertama dilakukan pukul 09.00 sampai 12.00 Wita di Simpang Empat Mal Lembuswana Samarinda dengan menyuarakan aspirasi masyarakat dan buruh.
“Kemudian di DPRD Kaltim, kami menaruh semacam karangan bunga sebagai bentuk penolakan dan simbol rasa kecewa terhadap pemerintah,” sebut Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Partai Buruh Kaltim Yoyok Darmanto.
Dalam karangan bunga itu, terdapat ungkapan belasungkawa Partai Buruh terhadap disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Yoyok menyebutkan UU Cipta Kerja yang disahkan itu sangat merugikan para buruh, baik buruh di Kalimantan Timur maupun buruh di seluruh Indonesia.
“Kami menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja omnibus law yang mana dalam hal ini sangat merugikan kepentingan buruh khususnya yang ada di Kalimantan Timur dan umumnya juga di Indonesia,” ungkapnya.
Spanduk Partai Buruh yang tertancap pada halaman depan Kantor DPRD Kaltim berisikan enam poin tuntutan yang dirasa merugikan para buruh dan ingin segera mendapat perhatian pemerintah, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, cabut parlementary threshold 4 persen, sahkan Rancangan UU Perlindungan dan Pekerja Rumah Tangga (PRT), tolak Rancangan UU Kesehatan, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, serta menuntut memilih presiden yang proburuh kelas pekerja.
Yoyok mewakili seluruh jajaran Partai Buruh dengan tegas mengungkap penolakannya terhadap UU Cipta Kerja. Ia berpesan kepada bakal calon legislatif dari pihaknya apabila terpilih duduk di kursi legislatif tahun 2024 mendatang, untuk memperjuangkan enam poin tuntutan itu demi masyarakat terutama para buruh.
“Itu adalah poin-poin yang menjadi perjuangan dari Partai Buruh. Bila mana nanti ada yang duduk di parlemen mungkin itu adalah garis besar dari tuntutan kami, kenapa Undang-Undang Cipta Kerja dengan tegas Partai Buruh dan serikat buruh, serikat pekerja apapun itu menolak,” tegas Yoyok.