
Insitekaltim,Samarinda – Dugaan ketidakpatuhan beberapa anggota DPRD Kalimantan Timur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kembali mencuat. Salah satu nama yang disebut ialah Nidya Listiyono.
Dikonfirmasi terkait kebenaran tersebut, Nidya mengaku informasi tersebut tidak benar. Ia mempertanyakan dari mana informasi tersebut diperoleh.
“Itu tidak benar. Saya sempat baca. Ini perlu ditanya dari teman-teman wartawan yang menulis berita ini. Datanya diambil per kapan? Karena nama saya masuk di situ sebagai yang tidak patuh lapor,” kata Nidya, Senin (17/4/2023).
Nidya mengaku, dirinya sudah menyampaikan LHKPN sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah mengantongi bukti pelaporan yang terverifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pelaporan tahun 2022 dengan waktu pelaporan terakhir pada 31 Maret 2023.
“Saya bisa tunjukkan buktinya. Mungkin wartawan perlu cek Kembali, itu data per kapan, kapan ambilnya. Saya lapor sesuai waktunya,” tegasnya.
Legislator Karang Paci itu malah bingung dan kembali bertanya sumber yang mengatakan dirinya tidak patuh atas kewajiban tersebut.
“Kita bicara kan by data. Ini data per kapan ditulis,” tanya Nidya.
Nidya mengatakan penyampaian LHKPN merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Lagi pula, sebagai warga negara yang taat hukum dan juga sebagai wakil rakyat, dirinya harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
“Bisa saya buktikan lewat tanda cetak elektronik LHKPN,” tegasnya lagi.
Ia meminta pihak terkait untuk kembali memeriksa sistem aplikasi penyampaian LHKPN.
“Kok ada perbedaan, berarti tidak matching ini datanya. Kita perlu verifikasi berita ini. Yang pasti saya sudah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan batas akhir 31 Maret 2023,” tandasnya

