
Insitekaltim,Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Samarinda Ulu Sabtu (15/4/2023).
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan perda terkait narkotika dalam upaya penanganan masalah laten penyalahgunaan narkoba, lewat pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang betapa berbahayanya barang haram tersebut.
“Sosialisasi ini menjadi bekal kita untuk menjaga keluarga dan anak kita dari bahaya narkoba,” kata Nidya Listiyono.
Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur mengalami kenaikan menjadi 1,90 persen di tahun 2021 dari 1,80 persen tahun 2019. Jenis narkoba paling banyak dikonsumsi adalah ganja 65,5 persen, sabu 38 persen dan ekstasi 18 persen.
Karena itu ia meminta, para orang tua untuk tidak melepaskan pengawasan pada anak-anak mereka, mulai dari pergaulan, ciri-ciri, lingkungannya serta gaya hidup sang anak.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BNNP Kaltim Andi Paisah mengungkapkan Kaltim meski paling banyak pengguna narkoba berada pada usia produktif, namun terdapat anak yang terdoktrin menggunakan narkoba sejak usia 13 tahun. Artinya usia masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Biasanya, penggunaan narkoba berawal dari merokok, suka nongkrong dan begadang. Maka perlu pengawasan ketat terhadap anak jangan sampai mereka terjerumus karena pergaulan dan desakan lingkungan.
Adapun ciri-ciri penyalahgunaan narkoba, suka marah atau berontak, tidak sabaran, daya ingat berkurang. Sedangkan untuk anak-anak sekolah mulai dari suka bolos, motivasi belajar kurang, suka mengurung diri, berperilaku aneh dan sebagainya.
“Oleh sebab itu, sedini mungkin orang tua harus bisa memberikan wejangan kepada anak soal bahaya narkoba ini. Mengantisipasi agar anak-anak tidak menggunakan narkoba,” tandasnya.