Insitekaltim,Samarinda – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual bersama 300 orang akademisi terdiri dari dosen dan mahasiswa berbagai jurusan di Auditorium HM Ardans Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (Untag) pada Rabu (8/3/2023).
Sosialisasi ini sebagai wujud penguatan reformasi birokrasi untuk pencapaian target kinerja dan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM serta dalam rangka penyebarluasan informasi tentang kekayaan intelektual dalam kampus.
Fajar BS Lase selaku Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital yang menjadi pembicara kali ini menyebutkan Hak Cipta untuk semua gagasan, ide dan karya yang dihasilkan serta tertuang dalam suatu bentuk merupakan bagian dari kekayaan intelektual.
“Dalam kekayaan intelektual terdapat hak cipta, artinya adanya penghargaan atas ide serta karya seseorang,” sebutnya.
“Saat ini segala gagasan, ide dan karya haruslah dihargai melalui hak cipta,” tambahnya.
Fajar memberikan beberapa contoh terkait kekayaan intelektual yang berhubungan dengan kehidupan mahasiswa agar berhati-hati terhadap pengunduhan dokumen dan penyebarluasan yang didapat dari mesin pencarian.
“Kalau searching di google, mengunduh, menyebarluaskan dan menggunakan PDF milik A tanpa persetujuan atau izin A maka hati-hatilah, ini bisa jadi kesalahan di mata hukum,” ungkapnya.
Fajar menyarankan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan mahasiswa yang memiliki usaha dalam bidang apapun untuk mendaftarkan hak paten dan desain industri agar terhindar dari pencurian ide dan keuntungan produksi.
“Usaha yang ingin kalian rintis daftarkan segera hak patennya sama desain industrinya untuk menghindari pencurian ide dan pencurian keuntungan, kan ini ada cuannya kalau diproduksi,” ujarnya.
Fajar berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat membantu generasi muda melek kekayaan intelektual dan mengetahui apa saja bagian dalam kekayaan intelektual itu. Ia menambahkan setelah mengetahui kekayaan intelektual, generasi muda juga bisa mengetahui manfaat kekayaan intelektual dalam hal ekonomi, bahwa kekayaan intelektual mampu meningkatkan ekonomi.
“Saya harap kalian tahu, melek sama kekayaan intelektual ini jadi tahu bedanya mana-mana saja yang jadi kekayaan intelektual dan kalian bisa mendaftarkan (usaha atau karya),” ujarnya.
“Kalau sudah tahu apa itu kekayaan intelektual, kalian bisa dapat cuan dari sana. Kalau karya kalian digandakan orang kan cuan,” tambahnya.