Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda Laila Fatitah menerima kunjungan Anggota DPRD Kota Bontang ( Nursalam dan Bakhtiar Wakkang) terkait inventarisasi peraturan daerah yang sudah tidak efektif.
Pertemuan bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Jumat (10/3/2023).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda ini menyampaikan bahwa dalam kunjungan itu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang bertentangan dengan omnibus law dan penerapan perda tersebut harus didampingi peraturan wali kota (perwali).
Laila Fatihah menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Samarinda belum efektif dan memiliki persyaratan yang sulit.
“Beliau juga menanyakan masalah efektif gak sih Perda PBG. Saya bilang di Samarinda sendiri belum efektif karena memang untuk persyaratannya tidak mudah, sehingga yang lolos perizinan PBG baru 2 atau 3. Jadi Perda PBG tidak efektif untuk menjadi potensi dari PAD,” sebutnya.
Akibat ketidakefektifan Perda PBG itu, Laila menyebutkan adanya kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) baik di Kota Bontang maupun di Kota Samarinda.
“Jadi sama aja dengan Bontang, sama-sama lost PAD-nya,” ujarnya.
Dalam agenda kunjungan DPRD Kota Bontang terkait Inventarisasi Perda PBG tersebut, Laila mengatakan Perda Kota Samarinda dan Kota Bontang memiliki kesamaan.
“Kesimpulan agenda ini artinya Samarinda dan Bontang peraturan sama aja kurang lebih, yang diskusikan tadi perda-perda saja,” ujarnya.
Laila berharap pertemuan itu dapat bertukar informasi satu sama lain sehingga dapat menjalin hubungan baik antara Kota Bontang dan Kota Samarinda.
“Harapannya kami bisa bertukar informasi, apa yang bisa kita ambil dari Bontang dan Bontang bisa mengambil yang baik dari kita,” ujarnya.