Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Fajar Lase Perkenalkan Portal DJKI Kepada Mahasiswa di Samarinda
    Kemenkum Kaltim

    Fajar Lase Perkenalkan Portal DJKI Kepada Mahasiswa di Samarinda

    LarasBy LarasMaret 8, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase kembali mengenalkan aplikasi Portal DJKI. Kali ini, aplikasi layanan yang menyediakan informasi terkait Kekayaan Intelektual (KI), dikenalkan kepada mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Rabu (8/3/2023).

    Disebutkan Falas, aplikasi Portal DJKI ini merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendaftarkan hak cipta dan jenis kekayaan intelektual lainnya, yakni melalui aplikasi Portal DJKI atau akses website dgip.go.id.

    “Mari kita cegah terjadinya kasus atau sengketa kekayaan intelektual dengan memahami pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual sehingga setiap inovasi dan kreativitas dapat terus terasah dan potensi bisnis kita yang bernilai ekonomi dapat terus ditingkatkan,” kata Falas.

    Dalam kesempatan itu, Fajar Lase mengajak para mahasiswa mengunduh atau mendownload aplikasi Portal DJKI dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).

    “Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek kekayaan intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan sebagainya. Sekarang buka Handphone saudara buka Play Store kalau pakai HP Android dan IOS buka App Store, kemudian unduh Portal DJKI,” kata Fajar Lase.

    Dalam aplikasi tersebut, kata Fajar Lase, kita bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan lain-lain.

    “Buka Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, di situ kita bisa cek apakah merek produk atau Hak Cipta kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum,” imbuhnya.

    Dalam aplikasi tersebut, para pelaku usaha atau pencipta kekayaan intelektual bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

    Ditambahkannya, saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.

    “Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan,” imbuhnya sembari mengatakan, Selain mendapatkan perlindungan, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka produknya bisa dipasarkan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan sebagainya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum syukur dan…

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.