Insitekaltim, Samarinda – Kegiatan rapat persiapan pengumpulan data dan pendampingan kabupaten kota peduli HAM sebagai upaya mendorong kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia diharapkan dopat meningkatkan koordinasi dan pemahaman para penyelenggara instansi pemerintah dan lembaga di daerah, sebab organisasi perangkat memiliki data-data yang sangat diperlukan oleh Kemenkumham.
Demikian harapan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) Sofyan dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kaltim Santosa pada kegiatan pembukaan rapat persiapan pengumpulan data dan pendampingan kabupaten kota peduli HAM di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Selasa (21/2/2023).
Dikatakan program kabupaten kota peduli HAM merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus sebagai penjabaran dari implementasi HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat serta menunjukkan dunia internasional terkait dengan komitmen pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus meningkatkan prestise daerah bersangkutan,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Kaltim, sangat membuka diri untuk menerima konsultasi dari pemerintah kabupaten/kota.
“Kinerja dari pemerintah daerah adalah kinerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim juga. Kita saling berkolaborasi dan bersinergi sebagai wujud dari pelaksanaan pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penghormatan dan penegakkan HAM di daerah,” tutur Santosa membacakan sambutan Kakanwil Sofyan.
Dijelaskannya, kriteria daerah kabupaten kota peduli HAM ini didasarkan pada indikator penilaian, antara lain, hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak serta hak perempuan dan anak.
“Kegiatan kali ini merupakan penyamaan pemahaman indikator baru yang terdapat di Permenkumham Nomor 22 Tahun 202. Indikator tersebut sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita semua dalam pemenuhan HAM kepada masyarakat.” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta dukungan dan motivasi pemerintah daerah kabupaten kota di Kaltim agar terwujudnya tujuan pelaksanaan penilaian kabupaten kota peduli HAM serta pengembangan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.