
Insitekaltim,Samarinda– Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dan Polantas Samarinda, terkait parkir kendaraan besar atau truk di bahu jalan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Novan Syahronny Pasie menuturkan, beberapa aduan dari masyarakat terkait persoalan tersebut dan berdasarkan hasil RPD, jajaran pemkot bersama DPRD Samarinda akan menjalin kerja sama dan sinergitas untuk melakukan tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, khususnya untuk menertibkan kendaraan truk yang parkir di bahu jalan.
“Karena masih banyaknya supir truk dan perusahaan kendaraan besar yang tidak tertib dalam hal parkir, karena kebanyakan perusahaan kendaraan itu tidak memiliki lahan parkir sendiri,”kata Novan.
Tentunya, dari Dishub dan Polantas Samarinda akan melakukan penindakan. Dishub akan senantiasa melakukan himbauan dan teguran, sedangkan Polantas memiliki kewenangan untuk menindak.
Di sisi lain kaitannya dengan antrian BBM, yang membuat mengularnya antrian truk di bahu jalan dan menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas, DPRD akan kembali memanggil pihak Pertamina.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan berkomunikasi dan memanggil pihak Pertamina,bagaimana mencari solusi untuk mengatur kuota BMM bagi masyarakat Samarinda,”ujarnya.
Adanya penumpukan kendaraan ini terjadi, lantaran tingginya kebutuhan BBM solar pada kendaraan dan bersama pemerintah kota telah melakukan kebijakan bahwa penjualan subsidi di khususkan untuk luar Kota Samarinda.
“Kami berharap agar tidak terjadi lagi antrian kendaraan dengan truk parkir sampai ke bahu jalan, nah terkait bagaimana skema apakah nanti ada pembatasan jumlah kendaraan atau kuota BBM,” bebernya.
Terkait penindakan truk parkir di bahu jalan, tentu sesuai dengan ranah dan kewenangan masing-masing lembaga, dalam hal penindakan itu tentu ada pada Polantas Samarinda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kemudian Dishub Samarinda tentunya berwenang untuk melakukan teguran dan himbauan kepada para supir truk jika memang kawasan tersebut dilarang untuk parkir maka Dishub berhak untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.

