Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mobilitas Warga Samarinda Tersandera Minimnya Pilihan Transportasi Publik

    Juni 21, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»UMK Kutim Naik Tahun Depan, Begini Kata Basti Sangga Langi
    DPRD Kutim

    UMK Kutim Naik Tahun Depan, Begini Kata Basti Sangga Langi

    SeliBy SeliDesember 12, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim menyetujui UMK Kutim 2023 naik 5,69 persen atau naik Rp180 ribu dari tahun sebelumnya.

    Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi yang juga Ketua Dewan Pengupahan menerangkan kenaikan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

    Ia mengakui, dirinya keberatan atas naiknya UMK Kutim, yang hanya 5,69 persen. Seharusnya dengan kondisi ekonomi dan harga pasar meningkat upah minimum Kutim seharusnya bisa menyentuh 10 persen.

    “Harusnya 10 persen. Tapi karena kita mengacu dan merujuk pada regulasi yang ada. Jadi tidak bisa melakukan negosiasi. Sehingga tinggal disepakati saja UMK Kutim naik 5,69 persen itu,” jelasnya kepada Insitekaltim, Senin (12/12/2022).

    Kenaikan UMK 5,69 persen cukup merugikan para pekerja di tengah tuntutan ekonomi yang tinggi.

    “Fariabel pengukuran dari pusat itu inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Saya rasa ini tidak cukup,” jelasnya.

    Kata dia, ke depannya Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim, DPRD dan Pemkab barupaya agar Kutim bisa menentukan inflasinya sendiri dengan memperhatikan dan melihat kondisi real di lapangan.

    “Karena kita menghormati regulasi Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022. Tapi untuk ke depannya  diusahakan dapat menentukan inflasinya sendiri,”ujarnya.

    Ia juga mengakui, tidak hanya dirinya yang keberatan, namun serikat pekerja juga tidak menyetujui dengan kenaikan UMK yang hanya 5.69 persen tersebut.

    “Mudah-mudahan di 2024 bisa diatas dari 5,69 persen,”tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023

    Joni Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif Wujudkan Pemilu Damai 2024

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mobilitas Warga Samarinda Tersandera Minimnya Pilihan Transportasi Publik

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pagi baru saja dimulai ketika arus kendaraan memenuhi jalan-jalan utama di Samarinda.…

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.