
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Kutim kerap menemukan orang yang sama menjadi pengurus di beberapa koperasi simpan-pinjam.
“Kami memang sering temukan hal seperti itu. Nah ini bisa saja mengarah pada oknum,” kata Kepala Diskop-UMKM Kutim Darsafani, Senin (28/11/2022).
Ia menjelaskan, kepengurusan yang merangkap di sejumlah koperasi tidak dibolehkan. Sebab bukan hanya melanggar aturan namun juga akan berpengaruh pada kebijakan keuangan organisasi tersebut.
“Masa dia mau monopoli semuanya. Tidak boleh seperti ini. Kalau menjadi anggota silakan, bisa masuk di koperasi mana saja,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menegaskan kepada sejumlah pengurus koperasi untuk tidak melakukan tersebut. Jika tidak maka Diskop-UMKM tidak akan mengesahkan rapat anggota tahunan (RAT) tersebut.
“Saya tidak mau tanda tangan RAT-nya, sebelum struktur kepengurusan berubah,” jelasnya.
Jika tidak mengindahkan hal tersebut, maka sama halnya koperasi tersebut tidak melakukan RAT.
Bagi koperasi yang tidak melakukan RAT akan dikenakan sanksi berupa pembekuan aktivitas, di mana tidak ada lagi transaksi baik dari perusahaan maupun bank.
“Contoh, perusahaan mau alirkan dana plasma, ya tunggu rekomendasi dari kami. Selama kami bilang tidak, tidak ada transaksi untuk koperasi tersebut,” jelasnya.
Akan hal ini, ia mengatakan bahwa pihaknya mengirim staf dan anggota untuk melakukan pemantauan secara langsung di lapangan.
Jika dalam proses tersebut, ditemukan perusahaan memberikan dana kepada koperasi yang bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut turut dikenai sanksi.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan untuk bagaimana menangani perusahaan yang menyalurkan anggarannya untuk koperasi bermasalah tadi,” ujarnya