Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Basti Minta Perusahaan MPI Jalankan Aturan Bukan Asumsi
    Advertorial

    Basti Minta Perusahaan MPI Jalankan Aturan Bukan Asumsi

    SeliBy SeliNovember 15, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi meminta perusahaan sawit PT Multi Pasifik Internasional (MPI) untuk bertanggung jawab terhadap para pekerjanya.

    Perusahaan ini diduga lepas tanggung jawab terhadap beberapa permasalahan di lapangan serta melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawannya, akhirnya berujung dilaporkan oleh Serikat Buruh Borneo ke DPRD Kutim.

    Terdapat 9 masalah yang di laporkan, dari pemecatan dengan tuduhan melakukan asusila, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, BPJS Kesehatan, fasilitas pekerjaan tidak lengkap, hingga persediaan air bersih yang tidak maksimal.

    Basti mengatakan, putus hubungan kerja (PHK) terhadap seorang janda dengan tuduhan asusila tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya oleh perusahaan. Bukan hanya mencemarkan nama baik mantan karyawan ini, namun pemecatan yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur.

    “Perusahaan ini tidak paham aturan. Mereka menggunakan asumsi sehingga seenaknya melakukan PHK. Kalau dituntut balik perusahaan ini bisa kena,” jelas Basti kepada awak media, Senin (14/11/2022).

    Begitu halnya soal pengobatan kecelakaan kerja maupun BPJS Kesehatan. Karena fasilitas kesehatan kurang mendukung karyawan yang cedera dilapangan harus berobat di luar dari perusahaan, namun MPI tidak mengembalikan biaya pengobatan sebesar Rp 2 juta itu.

    Tak hanya itu, karyawati yang haid atau menstruasi tetap harus bekerja dan tidak cuti jika tidak dibuktikan lewat pemeriksaan. Ini tentu sangat menyalahi aturan khusus Undang-Undang Cipta Kerja.

    “MPI harus belajar lagi aturan perundang undangan. Mana ada perusahaan yang menjalankan aturan menggunakan asumsi,” ujarnya.

    Ia menegaskan, tidak hanya undang-undang, Pemkab Kutai Timur (Kutim) juga mempunyai perda  ketenagakerjaan yakni Perda Nomor 2 tahun 2022 yang harus di jalankan oleh perusahaan.

    “Jika tidak mau menaati aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, silahkan ke luar dari Kutim,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.