
Insitekaltim,Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menerima aduan dari salah seorang warga lantaran tidak diperhatikan oleh perusahaan tempat dirinya bekerjanya sebelumnya.
Aduan tersebut tidak lain adalah tanggung jawab perusahaan yang belum memberikan gaji dan pesangon pasca masa kerja berakhir.
Dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan persoalan yang menimpa pria yang berusia hampir 70 tahun tersebut sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir.
Tapi hingga saat ini, perusahaan terkait belum memberikan respon pasti bahkan terkesan acuh-tak acuh terhadap mantan karyawannya.
“Ini yang membuat hidup bapak ini tidak menentu, karena itu kita coba membantu,” ujarnya kepada awak media, Senin (31/10/2022).
Puji Astuti menjelaskan, kasus ini berhubungan langsung dengan pengawasan dan wewenang Disnaker Provinsi Kalimatan Timur. Mediasi dan ketetapan oleh pemerintah, tapi tidak pernah diindahkan oleh perusahaan tersebut.
“Pihak karyawan yang terzalimi tidak mendapatkan apa-apa. Perusahaan mengabaikan hak-hak mereka,” katanya.
Persoalan yang memakan waktu tahunan dan belum menemukan titik terang akhirnya mengundang perhatian DPRD Samarinda. Khususnya Komisi IV yang dalam waktu dekat akan melakukan mediasi dengan pihak terkait.
“Saya belum bisa menyebutkan nama perusahaannya, namun ini perusahaan besar yang mengerti administrasi. Dalam waktu dekat kita akan undang mereka untuk mediasi,” tandasnya