
Insitekaltim,Kukar – Asisten I Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan terkait permintaan pemekaran wilayah Desa Jantur Selatan.
Koordinator Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan, Ahmad Rifai mengatakan usulan pemekaran ini didasarkan pada kondisi geografis serta upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

Dijelaskannya, Desa Jantur Selatan dibagi atas dua lokasi pemukiman warga, yakni di sisi kanan dan sisi kiri dari perairan rawa-rawa Danau Jantur di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Tenggarong.
“Kami warga seberang kalau ingin kalau mau urus administrasi atau keperluan lainnya, tranportasinya menggunakan perahu. Belum ada jembatan. Karena itu kami usul untuk mekar desa,” ujarnya usai menemui Asisten I Setkab Kukar di Ruang Vidkon Kantor Bupati Kukar, Selasa (25/10/2022).
Pemekaran wilayah dari induk Desa Jantur Selatan dengan nama Desa Jantur Raya itu, di dukung Kepala Desa Jantur Selatan Mahmudin.
Mahmudin mengatakan pemekaran wilayah Desa Jantur Selatan sudah diinginkan masyarakat sejak 10 tahun lalu. Namun terhambat keterbatasan SDM baru kali ini diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Saya dukung wacana pemekaran ini, karena sudah 10 tahun masyarakat inginkan, jadi untuk apa di tahan-tahan,” terangnya.
Menurutnya pemekaran ini dianggap perlu, bukan hanya untuk pendekatan pelayanan namun juga untuk pemerataan pembangunan.
“Kalau sudah menjadi desa persiapan, saya siap membagi anggaran desa, sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemkab Kukar siap mendukung wacana pemekaran wilayah Desa Jantur Selatan, asal sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau syaratnya administrasi sudah lengkap. Hanya pembentukan Forum Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan harus dituangkan dalam surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab jika mekar wilayah akan di tolak Pemprov Kaltim. Sebab keputusan pemekaran ini ada di Pemprov,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia pun menjelaskan bahwa pemekaran wilayah desa bukanlah hal yang instan. Tapi harus melalui beberapa tahapan sehingga membutuhkan waktu yang sedikit cukup lama.
“Untuk urusan administrasi saja memakan waktu lama, belum lagi masuk dalam desa persiapan menuju devenitif. Kita minta desa setempat dan masyarakat tetap bangun komunikasi dengan pemerintah kabupaten,” tandasnya.

