
Insitekaltim,Samarinda-Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti menyampaikan kegiatan ini membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di lingkungan Kota Samarinda.
Menurutnya, Perda No 3/2007, yang ada saat ini, dianggap tidak lagi relevan dengan aturan diatasnya, seperti Undang-Undang maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, saat melakukan hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda, Jumat(30/9/2022),
Kata Puji, setelah Perda yang ada kami telaah, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu kita membuat Raperda baru,
Puji menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV, kinerja Baznas Samarinda dari bulan Januari hingga Juli menunjukkan peningkatan. Di samping itu, Baznas Samarinda juga turut menyampaikan berbagai kendala-kendala yang dialami selama ini. Salah satu kendala yang diutarakan, yaitu banyaknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap masjid yang berada di luar pengawasan.
“Semua masjid di Samarinda ini melakukan pengumpulan zakat, apalagi di bulan Ramadan, bertebaran tempat pengumpulan zakat, akan tetapi kita tidak tahu ya dana zakat itu disalurkan ke siapa, karena tidak ada laporan,” bebernya.
Untuk itu, Puji berharap melalui usulan Raperda Zakat ini bisa menghasilkan Perda sebagai payung hukum turunan dari UU Zakat. Sehingga pengelolaan dan penyaluran dana zakat bisa lebih terarah.
Meskipun begitu, Puji mengatakan, jika dirasa aturan pengelolaan dana zakat ini sifatnya mendesak, Komisi IV menyarankan agar Baznas Samarinda bisa mengusulkan ke Pemkot Samarinda sebagai Raperda Komulatif Inisiatif pemerintah kota.